Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasca Verifikasi Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponomi Badan Informasi Geospasial (BIG), dalam rangka pembahasan wilayah pembentukan Kecamatan Sungai Ulu, Senin (3/8) pagi.
Dipimpin langsung Wakil Bupati Natuna, Jarmin,SE, kegiatan ini dihadiri oleh para camat serta kepala desa yang wilayahnya terdampak dalam proses penetapan dan penegasan batas desa.
Kehadiran seluruh pihak terkait dinilai penting untuk memastikan setiap pembahasan dilakukan secara menyeluruh, terbuka, objektif, dan berdasarkan data hasil verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dalam arahannya, Jarmin Natuna menyampaikan bahwa pembahasan batas wilayah desa merupakan persoalan yang cukup sensitif dan memiliki dampak terhadap administrasi pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh proses pembahasan harus dilakukan secara cermat, hati-hati, dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, agar setiap kebijakan/Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap proses penetapan dan penegasan batas desa pasca verifikasi BIG dapat berjalan dengan baik, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam pembahasan wilayah pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Kejelasan batas wilayah diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang.
Rapat berlangsung dengan pembahasan terhadap batas-batas desa yang terdampak, disertai penyampaian masukan dari masing-masing camat dan kepala desa sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (Pro_kopimnatuna/D)
PERS, Nomor : 14842706/PRO_KOPIM/2026

