Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Bupati Natuna Harap Terbuka Peluang masyarakat Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan

Bupati Natuna, Cen Sui Lan Memimpin Rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertema “ Reforma Agraria Berbasis Penataan Aset Dan Penataan Akses Untuk Mendukung Ketahanan pangan Daerah”

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (04/08) Pagi, kegiatan tersebut tampak dihadiri Wakil Bupati Natuna, Kepala BPN Natuna, Sekretaris Daerah dan beberapa anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Kepala Desa Sumedang, Kepala Desa Kelarik Utara dan diikuti oleh pimpinan BPN Provinsi Kepri serta lembaga lainnya (secara daring).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Natuna menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, terutama kepada pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna yang telah mempersiapkan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.

Menurutnya, reforma agraria bukan hanya manyasar tujuan penataan aset tanah di Kabupaten Natuna, namun yang tidak kalah pentingnya bagaimana masyarakat dapat akses terhadap tanah, fasilitas, industri hingga akses pasar.

Untuk itu melalui penguatan reforma agraria dirinya berharap semua pihak terkait dapat terus mendorong masyarakat lebih produktif dengan cara membuka akses seluas-luasnya demi memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengupayakan peningkatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan dan ketahanan pangan daerah.

Melalui kegiatan ini, Cen Sui Lan berharap akan tercipta penyatuan persepsi dan komitmen bersama antar lembaga terkait penataan aset dan akses tanah sesuai dengan tujuan reforma agraria.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPN Natuna, Amir Nugroho juga melaporkan bahwa penguatan reforma agraria bukan hanya berfokus pada penataan akses tanah negara, tapi juga berfokus penataan akses untuk mendukung ketahanan pangan daerah, Sehingga skema redistribusi tanah dapat ditingkatkan, membuka akses agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara produktif dan berkelanjutan.

Amir melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tanggal 13 Junuari 2026 Tentang Penguatan Kegiatan Reforma Agraria, pelaksanaan Redistribusi tanah menerapkan skema baru berupa pemberian HPL badan Bank Tanah, yang bertujuan menjaga kesesuaian pemanfaatan tanah dengan peruntukannya.

Selain itu, kebijakan diatas juga ditujukan bagi mengantisipasi adanya pengalihan penguasaan tanah yang tidak selaras dengan prinsip reforma agraria. Sejalan dengan tujuan reforma agraria, penataan aset dan penataan akses dilaksanakan secara bersinergi guna mendukung ketahanan pangan didaerah.

Sebagai Wilayah Kepulauan Natuna yang memiliki potensi unggulan pada sektor kelautan dan perikanan melalui optimalisasi penataan akses dan penataan asset, diharapkan mampu meningkatkan produktivitas perikanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam rangka mendukung ketahanan pangan daerah. (Pro_kopimnatuna/Endang & Rada)

PERS, Nomor : 14842707/PRO_KOPIM/2026