Pembangunan Anak Menjadi Prioritas Pemerintah

Anak merupakan anugrah yang harus mendapat perlindungan, kehidupan layak dan pendidikan yang berkualitas. Untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Natuna sudah melaksanakan berbagai program kerja, diantaranya mewajibkan pendidikan 12 tahun secara gratis kepada setiap anak usia sekolah,, menyediakan transportasi serta program-program lain yang dirasa menunjang pencapaian tujuan dimaksud.

Demikian disampaikan Bupati Natuna melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Drs. H. Izwar Aspawi saat membuka pertemuan dalam Acara Sosialisasi Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak dan Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Natuna Layak Anak, Selasa (06/11) pagi di Aula Pertemuan Kantor Bupati Natuna

Ditambahkan pula, dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang ada, masih dijumpai anak usia sekolah yang tidak Sekolah, hal ini dikarenakan pola pikir sebagian orang tua yang beranggapan bahwa pendidikan bukan suatu tanggung jawab dan kesejahteraan tidak dapat dicapai hanya dengan pendidikan, bahkan pendidikan hanya akan menghabiskan uang dan waktu saja.

Untuk itu diharapkan kepada semua stockholder pembangunan, dapat berperan aktif dengan selalu mensosialisasikan pentingnya pendidikan bagi anak.

Dalam kesempatan yang saya Asisten Deputi Pengembangan Kota layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. MA Budi Prabowo, M.Si selaku narasumber memaparkan untuk Kota Layak Anak merupakan suatu kabupaten kota yang dibangun dengan mempertimbangkan yang terbaik bagi anak.

Untuk itu, segala pembangunan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pembangunan kota layak anak dimana hasil pembangunan harus memberi dampak baik pada anak sehingga program Indonesia Layak Anak (IDOLA) akan dicapai. Akan tetapi untuk mewujud dari hal diatas, harus di mulai dari keluarga ramah Anak.

Sebagai Kabupaten yang sedang membangun, Kota Layak anak akan mudah kita wujudkan, dan pembangunannya tidak hanya di bidang fisik saja seperti Sekolah Layak Anak, Puskesmas Layak Anak, Taman Bermain, akan tetapi pembangunan non fisik juga harus disejalankan pelaksanaannya seperti, keramahan orang tua terhadap anak, kejujuran yang ditanam sejak dini, peka pada kebutuhan anak dan kasih sayang.

Adapun keberhasilan sebuah daerah layak anak dapat dilihat dimana tidak ditemukannya adan-anak jalanan (gembel). Akan tetapi masih sering ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya pelecehan terhadap anak dibawah umur dan penikahan anak dibawah umur.

Sejak tahun 1990 Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak yang dikelompok menjadi 5 diantaranya:

1. Hak sipil dan kebebasan berupa akte kelahiran
2. Hak pendidikan
3. Hak Pengasuhan
4. Hak kesehatan
5. Hak Perlindungan Khusus

Kota layak anak perlu dikembangkan karena 1/3 rakyat Indonesia adalah anak-anak atau sekitar 82.959 juta jiwa dan anak-anak adalah pemilik masa kini dan masa depan. Untuk itu mulai saat ini pelaksanaan pembangunan harus selalu memperhatikan hak anak, sesuai prioritas dan kemampuan anggaran suatu daerah.

Adapun kegiatan sosialisasi dan pembentukan gugus tugas Kabupaten Natuna layak anak merupakan langkah persiapan untuk menjadi tuan rumah pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2013 tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Bagian Humas Setda. Kab. Natuna :Mz/Alx)
SIARAN PERS, NOMOR : /IP/480/HUMAS/2013