Bupati Natuna Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Perubahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna  menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Natuna tentang Pengantar Rancangan Perubahan  Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna  Nomor : 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Serta Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik   bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Ranai, Selasa (29/10) Siang.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Andes Putra dan  dihadiri sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Lembaga Perbankan , Ormas dan Tokoh Masyarakat.

Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si dalam sambutannya  menyampaikan bahwa  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang  pemerintah daerah,  memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi, nyata dan bertanggungjawab.

Walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas - batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan yang lebih tinggi serta bertentangan dengan kepentingan umum.

Selanjutnya, Hamid menyampaikan Raperda kepada DPRD untuk dapat segera dibahas bersama, yaitu:

1. Raperda tentang perubahan  Ketiga atas Perda Nomor  6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah.

Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dimana urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar wajib berdiri sendiri.

Oleh karena itu, bidang pelayanan dasar masih digabungkan dengan bidang lainnya, maka diperlukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah nomor 6 tahun 2016.

Untuk itu menata kembali sesuai dengan ketentuan tersebut diatas berdasarkan dari hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan, maka beberapa dinas memerlukan penyesuaian.

2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.

Untuk diketahui bersama bahwa Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik daerah sebagai urusan pemerintah umum yang merupakan kewenangan Presiden.

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Natuna perlu melakukan penyesuaian dan melakukan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik daerah sesuai tugas, fungsi dan tata kerja.

Untuk itu, Hamid berharap Raperda yang diusulkan diatas dapat segera di bahas  dan disetujui bersama - sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna. (Humas_Pro/Zq/Eri)

RILIS PERS, Nomor : 1004 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019