Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan
agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Natuna tentang Pengantar Rancangan
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Natuna Nomor : 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Serta Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik bertempat di Aula Rapat Kantor
DPRD Natuna, Ranai, Selasa (29/10) Siang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Andes Putra dan dihadiri sebagian besar Anggota DPRD
Kabupaten Natuna, Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (FKPD), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan
Lembaga Perbankan , Ormas dan Tokoh Masyarakat.
Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si dalam
sambutannya menyampaikan bahwa Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk
menyelenggarakan pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi, nyata dan
bertanggungjawab.
Walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas -
batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan, namun tetap tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan yang lebih tinggi serta
bertentangan dengan kepentingan umum.
Selanjutnya, Hamid menyampaikan Raperda kepada DPRD untuk
dapat segera dibahas bersama, yaitu:
1.
Raperda tentang perubahan Ketiga atas
Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun
2016 tentang perangkat daerah dimana urusan pemerintahan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar wajib berdiri sendiri.
Oleh karena itu, bidang pelayanan dasar masih digabungkan
dengan bidang lainnya, maka diperlukan peninjauan kembali terhadap peraturan
daerah nomor 6 tahun 2016.
Untuk itu menata kembali sesuai dengan ketentuan tersebut
diatas berdasarkan dari hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan, maka beberapa
dinas memerlukan penyesuaian.
2.
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Daerah.
Untuk diketahui bersama bahwa Kesatuan Bangsa dan Politik
Daerah merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik daerah sebagai urusan pemerintah umum yang merupakan kewenangan
Presiden.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Natuna perlu melakukan
penyesuaian dan melakukan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik daerah sesuai
tugas, fungsi dan tata kerja.
Untuk itu, Hamid berharap Raperda yang diusulkan diatas dapat segera di bahas dan disetujui bersama - sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna. (Humas_Pro/Zq/Eri)
RILIS PERS, Nomor : 1004 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019