Secara Daring, Sekda Kabupaten Natuna hadiri Rapat Koordinasi Terkait Penyediaan Lahan Untuk Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto menghadiri acara Rapat Koordinasi terkait Penyediaan Lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara daring, dari Ruang Zoom Meeting lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Jum’at (31/07) pagi.

Tampak hadir beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, secara daring juga tampak hadir Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, beserta beberapa jajaran direktur dibawahnya, Direktur Pendidikan dan Latihan Pusat Teritorial Angkatan Darat, Direktur Pembinaan Kemampuan Teritorial Staf Teritorial, Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa, Dr. Bahri menyampaikan dalam rangka mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP, terdapat beberapa mekanisme dan dasar hukum yang mendasari penunjukan khusus oleh pemerintah yang perlu diperhatikan.

Diantara dasar hukum yang mendasarinya adalah Undang-undang nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

selanjutnya Bahri juga memaparkan tindak lanjut permasalahan dan kendala pembangunan KDKMP, perlu perlakuan yang sama bagi desa yang tidak memiliki lahan,/tanah dapat melalui pemanfaatan dengan skema Pinjam Pakai.

Bahri menegaskan, tidak ada lagi pembangunan KDKMP diatas lahan/tanah secara tata ruang masuk dalam Lahap Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)/Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Untuk itu dibutuhkan penetapan kebijakan yang bersifat afirmatif kepada KDKMP yang telah dibangun di atas lahan/tanah secara tata ruang masuk dalam LP2B/LSD.

Selanjutnya Bahri menjelaskan bahwa untuk mendukung program diatas, pemerintah daerah ditugaskan untuk menyiapkan lahan/tanah yang bersumber dari aset desa atau barang milik daerah provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi kriteria.

Selain itu pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian program KDKMP kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran pada APBD, memberikan dukungan perijinan dan non perizinan dalam percepatan pembangunan gerai fisik, pergudangan dan kelengkapan KDKMP.

Pemerintah daerah juga diwajibkan membentuk tim verifikasi dan validasi berdasarkan pedoman Menkop Nomor I tahun 2026 tentang panduan teknis verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP, beserta dukungan anggarannya.

Arahan terakhir, Bahri juga mengharapkan agar pemerintah daerah membangun sinergi pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Desa dalam pengadaan tanah maupun dukungan persiapan lahan / tanah untuk mendukung program KDKMP sebagai salah satu program prioritas nasional saat ini (Pro_kopimnatuna/S)

PERS, Nomor : 14842702/PRO_KOPIM/2026