Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan
Siswandi menggelar pertemuan dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang
beserta rombongan, didampingi oleh Asisten Ekomi dan Pembangunan, Anggota DPRD,
dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Terkait, bertempat di Ruang Rapat Kantor
Bupati Natuna, lantai 2 Jalan Batu Sisir Bukit Arai Ranai, selasa (12/2) pagi.
Dalam
sambutan pembukanya, Wan Siswandi menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang
harus dikomunikasikan terkait penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan bagi
masyarakat Natuna. Diantaranya masalah bentuk jaminan bagi pasien yang harus
dirujuk keluar daerah.
Informasi
ini sangat penting untuk disepakati bersama mengingat sejauh ini, pertanggungan
yang didapat hanya bagi biaya transportasi dan perawatan pasien, sedangkan bagi
keluarga yang mendampingi tidak mendapatkan bantuan.
Oleh
karenanya, melalui pertemuan ini diharapkan dapat disepakati solusi tepat tanpa
melanggar regulasi penyelenggaraan pelayanan BPJS kesehatan di Kabupaten
Natuna.
Selanjutnya
Kepala Cabang BPJS Tanjung Pinang, .Lenny Marlina menerangkan bahwa saat ini
BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ditugaskan untuk
melakukan audit terhadap seluruh pelayanan kesehatan berbasis pemerintah
daerah, baik RSUD, Puskesmas maupun Pustu yang sudah berjalan sejak bulan
Desember 2018 sampai Januari 2019.
Hal ini dimaksudkan agar anggaran
pertanggungan berobat bagi masyarakat dapat disalurkan secara benar dan tepat
sasaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lenny juga menerangkan bahwa terdapat
dua golongan peserta BPJS, yaitu peserta mampu dan tidak mampu, baik melalui
kerjasama dengan pemerintah daerah maupun pribadi.
Selain itu, terkait dengan kepatuhan
dari seluruh warga negara Indonesia untuk medaftarkan diri sebagai peserta JKN
KIS pada segmen mampu, ketetapan tersebut sudah diwajibkan paling lama pada 1
Januari 2019 lalu.
Namun hal diatas belum dapat diterapkan
karena masih menunggu Peraturan dari Menteri Dalam Negeri terkait sanksi yang
akan diberikan kepada masyarakat mampu yang belum mendaftarkan diri sebaga
anggota JKN KIS.
Namun untuk Kabupaten Natuna, seluruh
masyarakatnya sudah dijamin melalui program Universal Healt Coverage (UHC),
sehingga hal ini sudah dapat berjalan sesuai harapan. Selain itu, para pemilik
Kartu JKN – KIS diharapkan pula agar dapat menjaga, agar tidak rusak atau
hilang sehingga dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
Lenny juga menambahkan bahwa pihaknya
sangat membutuhkan bantuan informasi, terutama kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil jika terdapat perubahan kondisi keluarga yang dialami, seperti
kelahiran anak, yang harus dilaporkan paling lambat 28 hari setelah peristiwa
kelahiran anak.
Melalui UHC yang sudah disepakati antara
Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan BPJS Tanjungpinang, setiap kelahiran
bayi sudah mendapatkan pertanggungan secara otomatis dari Pemerintah Daerah.
Lenny mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan bidang pelayanan kesehatan agar dapat terus mendukung sosialisasi Informasi ini kepada masyarakat, bagi mendukung upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan. (Humas_Pro/Endang)