Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus berupaya memperjuangkan berbagai program yang mendukung kemajuan sektor pertanian, mulai dari peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan teknologi pertanian, pendampingan melalui penyuluh hingga perluasan akses pasar bagi hasil pertanian masyarakat.
Hadirnya pupuk bersubsidi ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam membantu petani mengurangi biaya produksi.
Hal di atas disampaikan oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan ketika menghadiri acara peninjauan dan penyerahan pupuk bersubsidi tahun 2026 bertempat di Jalan Hasanuddin Kelurahan Batu Hitam, Senin (13/07) pagi.
Oleh karenanya, Cen Sui Lan berpesan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran, jumlah, waktu, jenis, mutu dan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan penyuluh pertanian, distributor, kios pengencer hingga kelompok tani dapat bersinergi mengawal proses distribusi pupuk sehingga benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai data yang telah ditetapkan .
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah Kabupaten Natuna dalam menjaga ketahanan pangan di daerah serta memastikan para petani mendapatkan pasokan pupuk yang memadai dengan harga terjangkau ditengah tantangan sektor pertanian saat ini.
Hadir pada kesempatan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Kasintel Kejaksaan Negeri Natuna, Kepala Bidang Tanaman dan Hortikultura, Ketua Tim Penyuluh Pertanian kementerian Kabupaten Natuna, para penyuluh pertanian kabupaten Natuna.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Wan Sazali menyampaikan bahwa, pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi difokuskan untuk memenuhi kebutuhan petani dibeberapa wilayah meliputi, Kecamatan Bunguran Tengah, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Batubi, Bunguran Selatan, Bunguran Utara serta kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Secara kumulatif total pupuk yang disalurkan adalah sebesar 188,53 tendangan rincian, Pupuk Urea 30,95 ton, Pupuk NPK 93.35 ton dan Pupuk Organik 39.56 ton.
Pemerintah Daerah menghimbau dan menegaskan kepada seluruh kelompok tani dan penerima manfaat bahwa, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan. Oleh karena itu dilarang keras memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar ketentuan atau untuk komersial yang menyimpang.
Pro-Kopim (D)
PERS, Nomor : 14842683/PRO_KOPIM/2026

