Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-365 Tahun 2026, Wakil Bupati Natuna, Jarmin meresmikan dan mengangkat Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batang Kecamatan Pulau Tiga, dilaksanakan di Panggung Pentas Seni Desa Tanjung Batang, Selasa (13/10) pagi.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Pulau Tiga dan unsur Forkopimcam, Kepala Desa dan Kepala BPD Se-Kecamatan Pulau Tiga, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Jarmin menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga mengawasi kinerja kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, beliau meminta anggota BPD agar segera melakukan musyawarah internal untuk menetapkan struktur organisasi dan tata tertib BPD Desa Tanjung Batang. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar membangun kelembagaan yang tertib, solid, dan efektif dalam menjalankan tugas.
Jarmin juga mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang telah resmi menerima amanah untuk masa jabatan delapan tahun ke depan, serta berharap agar kepercayaan tersebut dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas, tanggung jawab, serta komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mendukung kemajuan desa.
Setelah meresmikan dan mengambil sumpah anggota BPD Desa Tanjung Batang, Wakil Bupati Natuna beserta rombongan juga berkesempatan meninjau pembangunan Gedung SMA di Kecamatan Pulau Tiga yang sedang dalam masa pelaksanaan pekerjaan. (Pro_kopimnatuna_arf).
PERS, Nomor : 14842763/PRO_KOPIM/2026

