Pengantar Penyampaian Raperda Kabupaten Natuna dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2017

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, ditegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrument yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis didasarkan pada perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi bagi penyelenggaraan otonomi Daerah serta tugas pembantuan penyerapan aspirasi Masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna, Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si dalam acara Pengantar Penyampaian Raperda Kabupaten Natuna dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2017, Selasa (18/07) Malam di Ruang Rapat Paripurna   DPRD Kabupaten Natuna, Ranai.

Adapun Ranperda yang diajukan untuk selanjutnya dibahas antara lain :

  1. Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan non kayu,
  2. Raperda tentang pencabutan atas peraturan Daerah No 5 Tahun 2014  tentang pengelolaan air tanah,
  3. Raperda tentang pencabutan atas peraturan Daerah No 1 Tahun 2007 tentang pengelolaan terumbu karang,
  4. Raperda tentang pencabutan atas peraturan Daerah No 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,
  5. Raperda tentang pencabutan atas peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 tentang izin gangguan,
  6. Raperda tentang pencabutan atas peraturan Daerah No 15 Tahun 2014 tentang pembentukan Desa dan Kelurahan,
  7. Raperda Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  8. Raperda Tentang perburuan burung, ikan dan satwa liar,
  9. Raperda Tentang pedoman pengelolaan Koperasi,
  10. Raperda Tentang pemberdayaan usaha Mikro,
  11. Raperda retribusi pengelolaan limbah tinja,
  12. Raperda Tentang hak keuangan dan administrasf pimpinan dan anggota DPRD,
  13. Raperda Tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016.

Beliau berharap agar penyampaian beberapa Ranperda diatas dapat menjadi bahan kajian bersama pada tingkat pembahasan lanjutan, mengingat sebagian besar Ranperda tersebut bersifat penetapan yang diwajibkan terbit karena terdapat perubahan regulasi yang lebih tinggi (terkait perubahan kewenangan batas pengelolaan suatu bidang).

Hadir dalam Rapat tersebut Ketua beserta para wakil dan sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

(Humas_P/ Sri)

RILIS PERS, Nomor : 362 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2017