Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Natuna, Rabu (28/10) siang. Bertempat di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur
Rakor tersebut turut dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan Polres Natuna, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, camat, lurah, kepala desa, organisasi perempuan, insan pers, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Boy Wijanarko Varianto menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan koordinasi yang kuat serta keterlibatan seluruh unsur masyarakat, secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Boy mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan pola kerja sektoral dan memperkuat sinergi dalam merumuskan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Dengan demikian, penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan lebih terarah dan menyentuh langsung kondisi riil masyarakat.
Selain itu, Boy juga menekankan pentingnya pemetaan wilayah yang berpotensi terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai dasar penyusunan strategi mitigasi dan deteksi dini.
Berdasarkan gambaran kasus yang disampaikan dalam rapat, wilayah Bunguran Besar menjadi salah satu kawasan yang harus mendapat perhatian lebih. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan serta peningkatan kewaspadaan seluruh unsur terkait, guna meminimalkan risiko terjadinya kekerasan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, dirinya berharap dapat membangun kesepahaman dan komitmen bersama dalam menyusun rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga diharapkan mampu memperkuat perlindungan, memperluas akses pengaduan, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Natuna.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Natuna, Sri Riawati, SP., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan berbagai upaya pencegahan dan deteksi dini di lapangan.
Sri juga menyoroti fenomena gunung es dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. yang menggambarkan bahwa kasus yang terungkap dan dilaporkan belum tentu mencerminkan keseluruhan kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penanganan, sehingga diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat, agar korban maupun pihak yang mengetahui terjadinya kekerasan tidak ragu untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Sementara itu, perwakilan Polres Natuna, Bripka Defi Handana, memaparkan berbagai bentuk kekerasan yang dapat dialami perempuan dan anak, diantaranya meliputi kekerasan fisik dan psikis, diskriminasi, penelantaran, perundungan, kekerasan seksual, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Defi menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan, termasuk langkah-langkah pencegahan serta pentingnya pelaporan agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang sesuai sesuai peraturan yang berlaku.
Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Pengadilan Negeri Natuna, Sirojudin, SH., MH., juga menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan data pengadilan, perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan kecenderungan peningkatan.
Sirojuddin mengingatkan bahwa jumlah perkara yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi. Sebagian korban masih enggan melapor karena merasa malu, takut, atau menghadapi tekanan sosial di lingkungan sekitarnya.
Oleh sebab itu, diperlukan lingkungan yang mendukung korban untuk berani menyampaikan pengaduan, disertai penguatan pendampingan dan perlindungan agar korban dapat memperoleh akses terhadap keadilan.
Adapun perwakilan Pengadilan Agama Natuna, M. Ali Haidar, S.HI., juga menyoroti persoalan pemenuhan nafkah bagi istri dan anak pascaperceraian. Ia mendorong penguatan pendampingan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor guna memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna dalam merumuskan rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan secara komprehensif.
Melalui komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, diharapkan upaya pencegahan, deteksi dini, pelaporan, dan perlindungan korban dapat diselenggarakan lebih optimal demi terwujudnya Kabupaten Natuna yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan serta anak. (Pro_Kopimnatuna/Sr)
PERS, Nomor : 14842775/PRO_KOPIM/2026

