Buka Sosialisasi LPPD Kabupaten Natuna, Setda Harap OPD Fokus Benahi Pelaporan.

LPPD Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) selama 1 (satu) tahun anggaran, disusun guna memberikan pelaporan gambaran capaian kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk Kabupaten Natuna, penyerapan anggaran serta laporan realisasi program kerja berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK), belum sepenuhnya disampaikan oleh hampir sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna. Mengingat pentingnya penyusunan dan penyajian laporan tersebut, diharapkan agar setiap OPD fokus dalam menyampaikan LPPD, sehinga dapat segera dilakukan evaluasi.

Hal diatas disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto dalam sambutannya ketika membuka Rapat Virtual Sosialisasi LPPD Kabupaten Natuna Tahun 2022, Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Senin (30 / 1 /2023) pagi

Selain Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Deddy Winarman dan juga perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Khaidir dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Izhar serta diikuti oleh sejumlah OPD yang diwakili sekretaris Dinas serta Kasubbag Program dan keuangan.

Boy juga menambahkan dalam kegiatan ini agar para OPD dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Selain itu disampaikan terima kasih pula atas perhatian dan saran dari semua pihak, dengan harapan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kualitas pelaporapn LPPD Kabupaten Natuna kedepan.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Deddy Winarman juga menyampaikan pada saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap penyusunan LPPD yang sudah disampaikan. Adapun laporan tersebut harus disampaikan paling lama akhir bulan Maret 2023 mendatang.

Melalui kegiatan Sosialisasi kali ini, Deddy sangat berharap agar kedepan proses pengumpulan informasi, penyusunan dan penyampaian LPPD dari Kabupaten Natuna dapat dievaluasi, dikemas secara lebih baik dan selesai tepat waktu.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait IKK, diantaranya penyesuaian nomenklatur, mengingat terdapat perubahan Peraturan Perundang-undangan dalam beberapa bidang, seperti perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu terdapat juga nomenklatur yang harus dilakukan penyesuaian guna mempertegas definisi operasional IKK, seperti pada urusan trantibum linmas, pangan, perikanan dan juga adanya IKK yang mendapatkan perlakuan khusus karena faktor kewenangan, geografis dan insidental. (Pro_kopim/irles)

RILIS PERS, Nomor : 1455 /PRO_KOPIM/2023