Penerapan TPP, mewujudkan peningkatan Produktivitas dan Pendapatan Aparatur Berbasis Kinerja

Upaya meningkatkan produktivitas pegawai terus diupayakan oleh pemerintah melalui berbagai regulasi maupun aplikasi. Setelah melalui proses yang panjang, tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Natuna mulai menerapkan aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bertujuan untuk merealisasikan pendapatan pegawai berbasis kinerja.

Hal ini merupakan sebuah kemajuan berarti bagi mendorong pegawai untuk kreatif dan fokus dalam pelaksanaan tugas harian mendukung tugas Organisasi Perangkat Daerah, mengingat didalam sistem tersebut juga menetapkan waktu produktif jam kerja pegawai yang harus dipenuhi dimana akan terdapat pemotongan jika target jam produktif tidak dapat dipenuhi dengan persentase tertentu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti dihadapan seluruh peserta apel pagi, diantaranya Sekretaris Daerah, pejabat eselon II, III dan IV serta segenap aparatur yang bertugas di komplek perkantoran Pemerintah Daerah, jum’at (04/01) pagi, bertempat di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai.

Selanjutnya Ngesti juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan tugas, para pejabat Eselon IV sebagai pimpinan langsung yang berhubungan dengan staf teknis dibawahnya harus terus memperhatikan pergerakan pelaksanaan tugas staf, pembagian tugas dan aktivitas serta melakukan evaluasi secara berkala.

Kepada para staf teknis juga diharapkan agar tidak menunggu arahan pimpinan, karena selama ini terdapat berbagai tugas rutin yang dapat dilakukan secara inisiatif tanpa menunggu arahan pimpinan.

Hal ini penting bagi menambah data aktivitas yang akan berhubungan dengan nilai pendapatan dan penghasilan pengawai.

Akhirnya Ngesti juga berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah, baik peserta apel maupun yang bertugas diseluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Natuna, agar selalu berupaya meningkatkan profesionalisme kerja dan menjaga netralitas menyongsong pelaksanaan Pemilu 2019.

Sikap netralitas dari seluruh aparatur akan memberikan dampak positif bagi menjamin terciptanya hak demokrasi rakyat. Hal ini juga akan sangat berpengaruh pada mutu pelayanan sebagaimana peran yang dijalankan.

Peringatan keras bagi seluruh aparatur yang aktif dalam berbagai praktek politik, berdasarkan regulasi Aparatur Sipil Negara, terdapat sanksi tegas yang mengikat, baik berupa peringatan bahkan sampai pemberhentian. (Humas_Pro/Sri, Diana)

RILIS PERS, Nomor : 769 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2018