Desa merupakan wujud keberadaan pemerintahan, perpanjangan tangan negara dalam bentuk pemerintahan, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat. Pada level ini, negara telah mengamanatkan alokasi anggaran yang sepenuhnya diharapkan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan desa, peningkatan ekonomi dan pelayanan prima bagi masyarakat.
Agar tujuan dasar alokasi anggaran ditingkat desa dapat terwujud sesuai harapan bersama, pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima yang menggunakan anggaran negara harus bersandar pada prinsi keterbukaan, terukur, professional dan integritas serta pemberdayaan masyarakat desa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Natuna, Jarmin ketika menghadiri kegiatan Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur, Selasa, (15/09) pagi.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Said Karwadi Nopian, Wakil Satgas Desa Anti Korupsi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ariz Dedy Arham, para anggota FKPD, pimpinan OPD terkait, Camat, Kades, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat Desa Sepempang.
Jarmin melanjutkan, kegiatan penilaian calon Percontohan Desa Anti Korupsi ini memiliki makna strategis, sebagai bagian dari gerakan membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari tingkat pemerintahan desa.
Desa Anti Korupsi adalah sebuah gerakan perubahan untuk mengubah cara berpikir, bergerak, bekerja serta membangun budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu proses perbaikan kualitas pemerintahan, selain itu pemerintah daerah kedepan akan lebih terbuka pada kritik, ide dan pengawasan masyarakat, serta akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan desa.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Said Karwadi Nopian menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membentuk tim yang terdiri dari beberapa perwakilan OPD, (DPMD, Disdukcapil dan Diskominfo), untuk melakukan penjajakan dan verifikasi terhadap kandidat Desa Antikorupsi di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Khusus Kabupaten Natuna, terdapat tiga desa yang diusulkan menjadi kandidat desa penilaian Desa Antikorupsi, diantaranya, Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur, Desa Semedang Kecamatan Bunguran Batubi, dan Desa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara.
Selanjutnya, Said Karwadi menjelaskan bahwa tim akan melakukan verifikasi dan observasi untuk menentukan desa mana yang dinilai layak mengikuti penilaian lapangan.
Untuk informasi, Said Karwadi mengatakan bahwa sejak Juli sampai September 2026, tim yang dipimpinnya telah melakukan pendampingan terhadap Desa Sepempang untuk menyiapkan seluruh materi secara matang bagi menghadapi proses penilaian Desa Antikorupsi.
Selama melakukan pendampingan dan observasi, Said Karwadi mengakui bahwa terdapat komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh seluruh unsur Pemerintah Daerah Sepempang, sekaligus dukungan pemberdayaan masyarakat.
Kedepan Said Karwadi berharap agar melalui proses penilaian nanti, Desa Sepempang benar-benar meraih predikat yang diharapkan, menjadi desa percontohan penerapan antikorupsi di Kabupaten Natuna. (Pro_kopimnatuna/D)

