Bertempat di Graha Kepri Batam, senin (29/06) lalu, Wakil Bupati Natuna, Jarmin,SE yang ketika itu didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna, Agus Supardi berkesempatan menghadiri rapat lanjutan pembahasan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kesempatan sebelumnya dalam forum yang sama, Wakil Bupati Natuna menyampaikan beberapa usulan strategis sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan daerah, agar dapat terakomodir dalam dokumen RTRW Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau tersebut, seluruh usulan yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Natuna, dengan melampirkan berbagai dokumen kajian teknis pendukungnya dinyatakan disetujui.
Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah perubahan zona perairan di sekitar 31 titik pelabuhan menjadi Zona Transportasi. Persetujuan ini dinilai sangat penting karena akan memberikan kepastian tata ruang sekaligus keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan pelabuhan yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, baik pelabuhan yang telah beroperasi maupun pelabuhan yang direncanakan untuk mendukung konektivitas antarpulau, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, dan penguatan wilayah perbatasan negara.
Atas hasil positif tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan apresiasi kepada Ketua beserta seluruh anggota Pansus Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses pembahasan sehingga dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan putusan sesuai yang diharapkan.
Seiring pengajuan strategis yang disampaikan, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Meskipun sebagian wilayah Natuna memiliki potensi investasi di sektor pertambangan, pemerintah daerah melalui pengajuan program strategis diatas tidak merekomendasikan perubahan pola ruang yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, khususnya pada kawasan sekitar garis pantai.
Pemerintah Kabupaten Natuna berpandangan bahwa seluruh rencana pembangunan daerah, termasuk rencana investasi strategis, perlu dituangkan secara jelas dalam RTRW Provinsi Kepulauan Riau sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya di masa mendatang.
Setelah disetujui oleh Pansus, selanjutnya pemerintah daerah akan terus mengawal proses penyusunan draft RTRW Provinsi Kepulauan Riau pada tahapan-tahapan berikutnya.
Koordinasi akan terus dibangun sehingga seluruh substansi yang diusulkan memperoleh persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta kementerian dan lembaga lintas sektor terkait. (Pro_kopimnatuna/red)
PERS, Nomor : 14842677/PRO_KOPIM/2026

