Sambut Audiensi Kepala Biro Sarpras Bakamla RI, Bupati Natuna Siap Bangun Sinergi Dalam Rencana Penguatan Keamanan Laut Natuna

Bertempat di ruang kerja Bupati Natuna, Pemerintah Kabupaten Natuna menerima kunjungan audiensi dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana (Sarpras) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), sebagai langkah awal dalam membangun sinergi strategis guna memperkuat sistem keamanan laut di wilayah perairan Natuna. Kamis, (17/07) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Natuna Cen Sui Lan, mendiskusikan berbagai aspek penguatan pengawasan dan pengamanan wilayah laut Natuna yang berbatasan langsung dengan perairan internasional dan rawan terhadap aktivitas pelanggaran hukum, seperti illegal fishing dan pelanggaran batas wilayah.

Bupati Natuna Cen Sui Lan menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Bakamla RI. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna siap bersinergi dan memfasilitasi penguatan sistem pengawasan laut, termasuk penyediaan dukungan administratif maupun teknis lainnya.

Bupati Natuna juga mengajak Bakamla bersinergi dalam penguatan wilayah perbatasan NKRI. Pemerintah daerah siap menjadi mitra strategis dalam memastikan pengamanan wilayah perairan yang menjadi beranda terdepan NKRI.

Laksamana Pertama Agung Setiawan, M.Han , menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat rencana penguatan sarana dan prasarana keamanan laut di wilayah perbatasan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah guna memastikan program strategis nasional dapat terlaksana secara efektif di lapangan.

Beliau juga menambahkan Natuna sebagai wilayah kunci dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia. Kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi ancaman di laut.

pemerintah Daerah berharap audiensi ini menjadi langkah awal sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem keamanan laut Natuna melalui pendekatan terpadu antara pusat dan daerah. (Pro_kopim/Patli).

PERS, Nomor : 1484200/PRO_KOPIM/2025