Bupati Natuna hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terkait Ranperda Perubahan Tahun Anggaran 2024

Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda beserta Sekretaris Daerah, Boy Wijanarko menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yoes Soedarso, Rana, senin (19/08), rapat dibuka serta dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar.

Tampak hadir pula dalam kesempatan tersebut diantaranya Wakil Ketua dan sebagian besar anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, perwakilan Fraksi masing-masing Partai, dan segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Natuna.

Adapun urutan fraksi yang berkesempatan menyampaikan pendapat akhir dimulai dari Fraksi Partai Amana Nasional (PAN), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPDN (Partai Pemersatunya Damai Natuna), serta Fraksi (Partai Nurani Rakyat) (PNR).

Secara umum seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dengan beberapa saran dan catatan sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah melalui Instansi terkait agar dapat memanfaatkan perubahan APBD secara optimal
  2. Pemerintah daerah dapat melakukan pemerataan pembangunan diseluruh kecamatan diluar pulau Bunguran
  3. Pemerintah daerah dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan laporan keuangan yang akuntabel.
  4. Pemerintah daerah harus memiliki progam dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga dapat memaksimalkan pembangunan.
  5. Terus mengembangkan potensi daerah khususnya bidang Pariwisata agar semakin banyak wisatawan yang datang sehingga aktivitas ekonomi dapat terus bergerak.

Setelah penyampaian akhir Fraksi dikemukakan oleh seluruh fraksi, selanjutnya Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna menandatangani dokumen tersebut. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi. (Pro_kopim/Patli)

PERS, Nomor : 148360 /PRO_KOPIM/2024