Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan target capaian
pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah dengan
maksud agar program kerja terutama pada sector pelayanan dapat lebih terarah,
sistematis, cepat dan tepat sasaran.
Oleh karenanya, pemahaman terhadap SPM terutama bagi
instansi teknis yang menjalankan kewenangan tersebut harus benar-benar dapat
bersinergi dan saling mendukung.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna,
Wan Siswandi dalam sambutannya ketika membuka acara Sosialisasi Penerapan SPM
Kabupaten/Kota yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor
Sekretariat Daerah Kabupatgen Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai,
kamis (18/07) pagi.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya beberapa pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah terkait, diantaranya Inspektur Inspektorat Daerah,
perwakilan dari Kantor Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bappeda, Perkim, Kabag Tata
pemerintahan dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna.
Wan Siswandi juga mengharapkan melalui kegiatan ini
nantinya diambil keputusan untuk tindak lanjut riil, upaya meningkatkan mutu
pelayanan terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Melakukan upaya evaluasi secara berkelanjutan untuk
memperbaiki berbagai kelemahan, baik secara system maupun teknis yang sudah
disepakati bersama serta menyelenggarakan segala urusan pemerintahan yang
bersifat wajib dapat terus dilakukan secara lebih baik.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Alfian menyampaikan ada beberapa
dasar hukum yang digunakan dalam penerapan SPM ini, diantaranya Undang-Undang
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP No 2 tahun 2018 Tentang Pelayanan
Standar Minimal, Permendagri No 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal.
Beliau menambahkan adapun amanat penerapan SPM sesuai
pasal 18 UU 23/2014 tentang Pemerintah daerah menyatakan bahwa Penyelenggara
Pemerintah Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintah wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya Pasal 298 menyebutkan pula bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintah Wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan sosial. (Humas_Pro/Arf, Dok./Sofian)