Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar
rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Natuna
Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Kamis (01/8)
siang.
Rapat dipimpin langsung
Wakil Ketua I, Hadi Chandra, dihadiri sebagian besar Anggota DPRD
Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan
perbankan , pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA
menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai
sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Rancangan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran
2020 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan
DPRD Kabupaten Natuna, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat
tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan
daerah.
Adapun komposisi
APBD Kabupaten Natuna masih didominasi oleh dana transfer Pemerintah Pusat
hampir 91,87% dan 3,99% dari dana transfer Pemerintah Provinsi, serta
4,14% berasal dari Pendapatan Asli
Daerah. Estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.1, 21
Triliun
Adapun rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tahun 2020 antara lain ; Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp. 50,45
Milyar dana perimbangan dianggarkan Rp. 1 Triliun dengan rincian sebesar Rp.
57,76 Milyar, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam dianggarkan sebesar
Rp. 411,09 Milyar, sedangkan dana alokasi khusus fisik dan non fisik sebesar
Rp. 167,66 Milyar.
Lain-lain pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp. 165,41
Milyar, yang bersumber dari hibah dana bos sebesar Rp. 11,25 Milyar, Dana Bagi
Hasil pajak dari Provinsi Kepri sebesar Rp. 48,56 Milyar, Dana Desa sebesar Rp.
69,99 Milyar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 35,60 Milyar
Untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan
sebesar Rp. 1,35 Triliun, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja
langsung.
Belanja tidak
langsung digunakan untuk Belanja Pegawai dan tunjangan serta transfer ke desa
dengan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan seperti
alokasi dana desa sebesar 10%.
Sedangkan Belanja Langsung pada tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk Belanja Wajib yang telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Alokasi belanja dimaksud antara lain untuk fungsi pendidikan 20%, kesehatan 10% dan infrastruktur 25%. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, melainkan Menteri Keuangan penundaan dana atau pemotongan penyaluran dana transfer umum. (Humas_Pro/Zq/#pcs)