Rakor Situasi Terkini Laut Natuna Utara, Pemkab Natuna Perkuat Sinergi Menjaga Kedaulatan dan Keamanan Perairan

Pemerintah Kabupaten Natuna mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Situasi Terkini di Laut Natuna Utara secara daring sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjaga kedaulatan, keamanan, serta keselamatan perairan Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut diikuti Bupati Natuna, Cen Sui Lan, didampingi Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Perikanan dari Ruang Zoom Meeting Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (08/10) pagi.

Rakor tersebut turut diikuti secara daring oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Organisasi Kerja Sama, Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Dukungan Kabinet, Asisten Deputi Pertahanan dan Keamanan, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktur Strategi Pertahanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Asisten Intelijen Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, serta Bupati Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, menyampaikan bahwa kawasan Laut Natuna Utara secara historis merupakan jalur maritim dan rute perdagangan vital yang memiliki dinamika kompleks, termasuk terkait persoalan batas maritim dan kepentingan berbagai pihak.

Menurutnya, dari perspektif pertahanan, dinamika tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan serta hak berdaulat, khususnya di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia secara konsisten telah menyampaikan posisi dan kepentingannya melalui jalur diplomatik terhadap berbagai bentuk pelanggaran di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Indonesia secara tegas menolak klaim tradisional fishing ground maupun klaim historis pihak asing yang tidak memiliki dasar hukum internasional.

Lebih lanjut disampaikan, Indonesia juga terus memperkuat penegasan kepentingan nasional di wilayah perairan tersebut, salah satunya melalui penggunaan nomenklatur Laut Natuna Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan kepentingan nasional di kawasan.

Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono menekankan, efektivitas penanganan berbagai dinamika di Laut Natuna Utara membutuhkan keterpaduan antarlembaga keamanan dan penegak hukum di laut, dukungan sarana dan prasarana yang memadai, serta kesatuan narasi dan tindakan.

Menurutnya, penguatan kehadiran dan keamanan laut harus berjalan selaras dengan diplomasi sehingga hak berdaulat Indonesia dapat dipertahankan secara tegas tanpa menimbulkan eskalasi yang tidak diperlukan.

Melalui forum rapat koordinasi ini saya mengajak seluruh perwakilan kementerian, lembaga teknis, unsur TNI dan Polri serta seluruh pemangku kepentingan untuk saling berbagi data intelijen, menyelaraskan persepsi ancaman, menyelaraskan kebijakan, serta merumuskan langkah-langkah strategis secara cermat.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Menkopolkam telah mengeluarkan Surat Nomor B.194/HN00009/2026 tanggal 24 September 2026 tentang rekomendasi kebijakan penguatan koordinasi maritim nasional melalui forum keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Rekomendasi tersebut diarahkan pada optimalisasi operasi pengamanan Laut Natuna Utara dan ditujukan kepada Menteri Pertahanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Bakamla.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi perkembangan situasi di Laut Natuna Utara. Sinergi antara pemerintah. (Prokopim/S)

PERS, Nomor : 14842758/PRO_KOPIM/2026