Di dalam kehidupan, pernikahan merupakan peristiwa yang sangat sakral terutama dalam agama Islam, dan sangat didambakan oleh setiap insan dewasa baik secara fisik maupun mental, melalui perjanjian hidup bersama yang sah di mata manusia dan Allah SWT.
Selain itu didalam bermasyarakat, tentunya juga membutuhkan pengakuan baik dari segi tatanan masyarakat maupun administrasi kewarganegaraan. Hal ini menjadi penting, terutama demi mendapatkan kejelasan status keturunan maupun hak-hak anak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.Hal ini disampaikan Bupati Natuna dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Syamsurizon,SH.M.Si pada Acara Itsbat Nikah Masal di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Bunguran Timur Laut, selasa (06/11) pagi.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah menerangkan bahwa dilihat dari kondisi masa lalu, banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dikarenakan letak instansi pencatatan sipil dan Pengadilan Agama yang sulit dijangkau serta kurangnya kesadaran bagi masyarakat terhadap pentingnya pencatatan status perkawinan.
Untuk itu diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh perkawinan yang terjadi di Kecamatan Bunguran Timur Laut dapat dicatat dan disahkan melalui pembuktian terbit buku nikah, yang pada gilirannya akan mempermudah proses administrasi seluruh masyarakat serta mendapatkan kemudahan pelayanan yang pada dasarnya menjadi hak seluruh masyarakat Kabupaten Natuna khususnya.
Pada kesempatan yang sama ketua pelaksana, Drs. M. Zakaria SH.MH juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Itsbat Nikah Massal kali ini bertepatan dengan hari jadi berdirinya Pengadilan Agama Natuna ke 13.
Sejak berdirinya Pengadilan Agama Natuna, sudah 1800 perkara yang diselesaikan. Dari tahun 2008 sampai dengan 2012 sebanyak 350 perkara. Untuk saat ini sudah terdaftar 6 pasangan nikah itsbat, diantaranya 3 pasangan asal Desa Pengadah, 1 pasangan asal Desa Limau Manis, 1 pasangan asal Desa Selemam, dan 1 pasangan asal Desa Sebadai Ulu. (Humas Pemkab Natuna)
SIARAN PERS, NOMOR : /IP/480/HUMAS/2013