Dalam rangka penguatan pelayanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Bupati Natuna, Wan Siswandi meluncurkan Peraturan Bupati Natuna tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Natuna tahun 2024-2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (24/06) pagi.
Dalam sambutannya, Wan Siswandi menyampaikan bahwa pelaksanaan SPM ini dilakukan berdasarkan amanat Pasal 18 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Peayanan Minimal, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018.
Menurut Wan Siswandi, dengan adanya aturan SPM ini, sepatutnya mampu menjadi acuan bagi penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat luas dengan kualitas terbaik dan sesuai regulasi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut dikatakan, ada empat tahapan untuk mekanisme penerimaan SPM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu:
- pengumpulan data secara empiris sesuai standar teknis;
- penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar;
- penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar;
- pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Wan Siswandi juga menjelaskan penekanan kata “minimal” dalam istilah SPM ini mengacu pada batas minimal tingkat cakupan dan kualitas pelayanan dasar yang harus dicapai oleh daerah dalam batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya dijelaskan, untuk memastikan pemenuhan layanan dasar secara minimal, pemerintah daerah melakukan pemetaan untuk melihat sejauh mana jangkauan pelayanan minimal diterima oleh masyarakat.
Untuk itu, Wan Siswandi berharap agar Rencana Aksi Penerapan SPM daerah ini mampu mendukung rencana pembangunan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.
Tampak hadir dalam rapat tersebut diantaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Natuna, sebagian besar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan Tim SPM Kabupaten Natuna. (Pro_Kopim/Patli)
PERS, Nomor : 148306 /PRO_KOPIM/2024

