Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si.,
didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, S.Sos., M.Si.,
bersama Ketua DPRD Natuna Andes Putra, S.Pdi., Wakil Ketua I DPRD Daeng Ganda
Rahmatullah, SH., Wakil Ketua II DPRD Jarmin Sidik, SE., para pimpinan OPD,
FKPD, Ketua DPD KNPI Natuna Haryadi S., Ketua MPC Pemuda Pancasila Natuna
Fadillah dan sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama, menggelar
konferensi pers terkait hasil pertemuannya dengan sejumlah Kementerian di
Jakarta beberapa waktu lalu. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati
lantai 2, Kamis 6 Januari 2020 pagi.
Pertemuan dengan jajaran Pemerintah Pusat itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan sejumlah perwakilan Masyarakat Natuna, untuk menyampaikan tuntutan Masyarakat, atas dijadikannya Kabupaten Natuna sebagai lokasi Observasi bagi 238 WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China.
Pada kesempatan tersebut Bupati Natuna, Hamid Rizal
menyampaikan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Pusat itu dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan sejumlah perwakilan Masyarakat Natuna, untuk menyampaikan
tuntutan Masyarakat, atas dijadikannya Kabupaten Natuna sebagai lokasi
Observasi bagi 238 WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China.
Hamid Rizal menyampaikan, bahwa dalam kesempatan itu,
para perwakilan dari Kabupaten Natuna bertemu langsung oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan jajaran Komisi IX DPR RI,
untuk menyampaikan tuntutannya atas dampak sosial yang ditimbulkan akibat keputusan
Pemerintah Pusat menjadikan Natuna sebagai lokasi Observasi bagi WNI secara
tiba-tiba.
Hamid Rizal menyampaikan hampir seluruh tuntutan
masyarakat disetujui oleh Pemerintah Pusat. Baik permintaan jaminan kesehatan
bagi masyarakat Natuna, keinginan agar Menkes berkantor di Natuna selama WNI
dari Wuhan di Observasi dan di bangunnya posko-posko kesehatan.
Lebih lanjut Hamid Rizal menyampaikan ada satu tuntutan
yang tidak bisa dikabulkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu memindahkan lokasi
observasi bagi para WNI dari Hanggar Barat Lanud Raden Sadjad Ranai ke Kapal
Perang di laut lepas pantai Pulau Natuna, karena berdasarkan standart keamanan
yang ditetapkan oleh WHO sebagai Organisasi Kesehatan Dunia, setiap warga
negara yang dievakuasi dari negeri tirai bambu harus dilakukan karantina selama
14 hari didarat.
Hamid Rizal menambahkan, bahwa Pemerintah Pusat juga
telah menyampaikan permohanan maaf kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Natuna, terkait keterlambatan pemberitahuan atas rencana observasi WNI di
daerah ujung utara NKRI tersebut. Karena dijelaskan Hamid, saat itu Pemerintah
Tiongkok hanya memberikan batas waktu kurang dari 24 jam bagi Pemerintah
Indonesia untuk segera mengevakuasi warganya.
Untuk itu Bupati meminta agar masyarakat bisa menyikapi hal ini dengan positif, supaya tidak terjadi perpecahan antar masyarakat Natuna. Hamid pun meminta agar kita semua senantiasa memanjatkan do'a kepada Tuhan Yang Maha Esa, supaya dapat terhindar dari segala hal buruk termasuk terjangkitnya virus corona yang sedang melanda Tiongkok. Ia juga berharap agar para WNI yang sedang nenjalani masa karantina tetap sehat hingga dipulangkan kedaerah mereka masing-masing. (Pro-Kopim/Sri & Diana/Eki)