Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menerima Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur bagi Kabupaten Natuna
Tahun Anggaran 2019, dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri), yang berlangsung di Lantai III Kantor BPKP Kepri,
Batam, pada Selasa (17/12) pagi.
LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Natuna
Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA., sebagai perwakilan dari Eksekutif, dan
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Natuna, Daeng Ganda
Rahmatullah, SH., selaku perwakilan dari Legislatif.
Ngesti menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Kepri meminta
kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan DPRD Kabupaten Natuna, agar
segera menandatangani berkas berita acara penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja
Infrastruktur. Karena terdapat beberapa hal urgent yang menjadi perhatian dan
harus segera ditindak lanjuti.
Ngesti menambahkan, bahwa sebagai lembaga pengawasan,
pihak legislatif diharapkan segera merekomendasikan catatan dalam LHP Kepatuhan
tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Kepri terhadap
Pemerintah Kabupaten Natuna, serta harus segera ditindak lanjuti dengan kurun
waktu selama 60 hari (dua bulan) setelah LHP diserahkan.
LHP Kepatuhan atas belanja Infrastruktur ini, diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Indria Syzinia, didampingi oleh Kepala Sub Auditor BPK Perwakilan Kepri, Izhar, bersama para Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Kepri untuk Kabupaten Natuna. Indria Syzinia mengatakan bahwa, penyerahan LHP Kepatuhan tahun anggaran 2019 ini, bertujuan untuk memberikan kesimpulan apakah belanja Daerah dibidang Infrastruktur telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan atau belum. (Humas_Pro/Sunar)