Bupati Natuna, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan,
Hendra Kusuma, SH.MH., membuka secara resmi acara Konsultasi Publik Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna tahun 2020-2040, sebagai hasil dari
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna tahun 2011-2031.
Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Natuna, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang
berlangsung di Rumah Makan Sisi Basisir, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada
Senin (16/12) pagi.
Penyusunan Revisi RTRW ini bertujuan untuk menajamkan
arah pembangunan Kabupaten Natuna kedepan. Hal ini juga berdasarkan hasil dari
peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Natuna tahun 2011-2031 yang
dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa RTRW tahun
2011-2031 dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 dinyatakan direvisi
dengan pencabutan.
Hendra Kusuma menjelaskan, bahwa revisi pencabutan atas
RTRW tahun 2011-2031 ini, dikarenakan sangat dinamisnya dinamika pembangunan di
Kabupaten Natuna, dan perlu dilakukan peninjauan kembali untuk penyesuaian
terhadap kebutuhan Kabupaten Natuna dimasa yang akan datang.
Lebih lanjut Hendra Kusuma juga menyampaikan, bahwa
dengan adanya RTRW Kabupaten Natuna ini, dapat memanfaatkan ruang terkendali yang
sesuai, baik, tepat sasaran serta dapat memberikan kepastian dan mempercepat
investasi di Kabupaten Natuna.
Hendra Kusuma berharap melalui konsultasi publik ini,
dapat memperoleh berbagai macam sumbangsih pemikiran dan sekaligus dijadikan
wadah untuk meningkatkan pemahaman yang sama, dalam pelaksanaan Perencanaan
RTRW serta dapat mewujudkan tujuan RTRW Kabupaten Natuna sebagai gerbang NKRI
yang mandiri, berdaya saing berbasis agrominawisata, migas, industri, serta
pertahanan dan keamanan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Helmi Wahyuda, selaku Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Natuna menyampaikan, bahwa dasar dilaksanakannya
Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari proses yang diatur dalam Peraturan
Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor
1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat
Provinsi, Kabupaten/Kota, serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari hasil
peninjauan kembali RTRW Kabupaten Natuna tahun 2011-2031.
Menurut Helmi Wahyuda, Konsultasi Publik RTRW Kabupaten
Natuna tahun 2020-2040 ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari
seluruh pemangku kepentingan yang hadir, sehingga akan lahir RTRW Kabupaten
Natuna yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan
pembangunan dan investasi di Kabupaten Natuna.
Helmi Wahyuda menambahkan, bahwa dalam kegiatan ini juga
dihadirkan Narasumber dari Laboratorium Pengembangan Wilayah dan Manajemen
Lingkungan Universitas Diponegoro Jawa Tengah, Samsul Ma'rif dan Tim Pelaksana
Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Natuna.
Kemudian hasil yang diharapkan dari Konsultasi Publik ini
adalah terlaksananya finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
RTRW Kabupaten Natuna Tahun 2020-2040, agar dapat segera menerbitkan berita
acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi, dan terlaksananya peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Ahli, Camat, Lurah/Kepala Desa dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Lembaga Adat, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Pengusaha, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Profesi serta para tamu undangan lainnya. (Humas_Pro/#PCS)