Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup mengamanatkan, Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian
Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) kedalam penyusunan dan evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj.
Ngesti Yuni Suprapti, MA., saat membuka secara resmi kegiatan Uji Publik
Penyusunan KLHS di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu
Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (06/11) pagi.
Ngesti menyampaikan, pelaksanaan KLHS dalam penyusunan
dan perubahan RPJMD/RPJPD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan
pembangunan rencana daerah, bagi Kabupaten Natuna kedepan.
KLHS menjadi pemandu bagi Pemerintah Daerah Kabupaten
Natuna, dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
59 tahun 2017, tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan secara
berkelanjutan.
Ngesti berharap, pembuatan dan pelaksanaan KLHS akan
mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat secara
keseluruhan dan melalui momentum ini, kita dapat merumuskan skenario
pembangunan berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Ngesti menambahkan, alternatif proyeksi hasil KLHS
perubahan RPJPD ini, menjadi dasar dalam merumuskan sasaran dan strategi arah
kebijakan, akan diintegrasikan kedalam dokumen perubahan RPJPD Kabupaten Natuna
tahun 2005-2025.
Kegiatan yang dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Syafruddin Kadir, dari Universitas Lambung Mangkurat sebagai narasumbernya tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boy Wijanarko, para pimpinan OPD lainnya, FKPD, tokoh masyarakat dan para tamu undangan lainnya. (Humas_Pro/Sys/Rizal)