Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si.,
menghadiri undangan Rapat Koordinasi bersama Badan Pengangkut Hilir Minyak dan
Gas Bumi (BPH Migas), yang bertempat di Ruang Rapat Lantai IV BPH Migas, pada
Rabu (23/10) siang.
Undangan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari
Surat Bupati Natuna nomor 540/Migas-SETDA/2019 tanggal 13 September 2019, yang
dilayangkan oleh Bupati Natuna kepada Kepala BPH Migas, terkait adanya sejumlah
kendala yang dihadapi oleh Lembaga Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga
di wilayah Kabupaten Natuna.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa ada 4 (empat)
titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BBM Satu Harga, yang tersebar
di wilayah Kabupaten Natuna. Diantaranya SPBU Desa Sepempang Kecamatan Bunguran
Timur, yang dikelola oleh PT. Bintang Utara Mandiri, SPBU di SKPT Selat Lampa
Kecamatan Pulau Tiga yang dikelola oleh PT. Sunarco, SPBU di Kecamatan Serasan
yang dikelola oleh PT. Sindu Widyatama dan SPBU di Desa Air Payang Kecamatan
Pulau Laut yang dikelola oleh PT. Rafafa Putra Natuna.
Namun kata Hamid Rizal, ada beberapa kendala yang dialami
oleh para Lembaga Penyalur BBM Satu Harga tersebut. Diantaranya tidak
tersedianya kapal pengangkut BBM standar yang dapat mendistribusikan BBM ke
Pulau-pulau di wilayah Kabupaten Natuna. Saat ini, pendistribusian BBM tersebut
masih menggunakan kapal-kapal kayu dan menggunakan drum-drum plastik. Sehingga
sangat beresiko tinggi terhadap terjadinya bahaya kebakaran yang dapat
merenggut korban jiwa dan tenggelamnya kapal-kapal kayu yang mengangkut solar
ke Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Kecamatan Pulau Laut.
Bahkan pihaknya mencatat, sejauh ini telah terjadi
insiden kecelakaan terhadap kapal pengangkut BBM Satu Harga diwilayah Kabupaten
Natuna, yang sebagian diantaranya menyebabkan korban jiwa.
Selain itu, ketersediaan BBM dilokasi tersebut tidak
dapat continue, karena sistem Delivery Order (DO) untuk pembelian BBM yang
diterapkan oleh PT. Pertamina, terkadang SPBU tidak beroperasi, karena
persoalan keuangan internal yang mundur. Sehingga belum dapat melaksanakan DO
ketika stock BBM habis.
Potensi gelombang tinggi di Perairan Kabupaten Natuna
yang bisa mencapai ketinggian 5 meter, juga menjadi kendala tersendiri.
Sehingga tidak kondusif untuk aktifitas transportasi laut guna mendistribusikan
BBM Satu Harga ke antar Pulau.
Kendala yang terakhir, lanjut Hamid Rizal, karena belum
adanya kewenangan yang jelas Pemerintah Daerah dalam legalitas pengaturan dan
pengawasan terhadap Lembaga Penyalur BBM Satu Harga. Karena melihat konstelasi
kewenangan daerah menurut undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014
secara jelas menyangkut urusan pengelolaan Sumber Daya Alam dibidang Minyak dan
Gas Bumi.
Dalam rapat tersebut, PT. Pertamina berjanji akan membuat
kajian lebih lanjut dengan PT. Pertamina Patra Niaga, tentang masalah dan
solusinya, dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian
BBM ke Kecamatan Pulau Laut dan Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna. Hal itu
sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 8 ayat 2, yaitu
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, yang
menyangkut komoditas vital dalam memenuhi hajat hidup orang banyak diseluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, apabila dimungkinkan dalam pengangkutan BBM
menggunakan Kapal PELNI, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab sepenuhnya
oleh PT. Pertamina Patra Niaga, selaku BU Izin Usaha Pengangkutan Migas. Dan
akan menyampaikan laporan kepada Pemerintah terkait fasilitas sarana yang
digunakan.
Dengan adanya rapat koordinasi yang dipimpin oleh Komite BPH Migas, Hendry Ahmad, serta dihadiri oleh Kemenko Kemaritiman, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Migas, PT. Pertamina (Persero) dan PT. Pertamina Patra Niaga tersebut, Hamid Rizal berharap kedepan tidak ada lagi kendala yang berarti, yang menyangkut pendistribusian BBM Satu Harga diwilayahnya. Hamid mengatakan, bahwa masyarakat Natuna, khususnya yang berada di Pulau-pulau, sangat terbantu dengan adanya program BBM Satu Harga dari Pemerintah Pusat tersebut. Terutama bagi para nelayan, yang selalu membutuhkan BBM jenis solar untuk keperluan melaut. (Humas_Pro/Red)