Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA
menghadiri sidang paripurna Pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Natuna Definitif, masa jabatan 2019-2024.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis
(03/10) siang.
Turut hadir pada acara tersebut Asisten I Provinsi
Kepulauan Riau Raja Ariza, Sekretaris Daerah Natuna Wan Siswandi, para Anggota
DPRD Natuna, para pimpinan OPD, FKPD, pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan
Partai Politik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 828 tahun 2019 tentang peresmian dan pengangkatan Pimpinan
DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024, yang pengesahannya terhitung
mulai pada saat pengucapan sumpah dan janji yang dibacakan oleh Asisten
Administrasi Umum Setda Kab. Natuna, Izwar Asfawi.
Terdapat tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Natuna
Defenitif masa jabatan 2019-2024 yang dilantik oleh Plh. Ketua Pengadilan
Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto. Diantaranya adalah Andes Putra dari fraksi
PAN sebagai Ketua, Daeng Ganda Rahmatullah dari fraksi Golkar sebagai Wakil
Ketua I dan Jarmin Sidik dari fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua II.
Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Raja Ariza,
dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada Andes Putra selaku
Pimpinan Definitif DPRD dan Eri Marka sebagai Pimpinan sementara DPRD Natuna
yang telah berkomitmen dalam pelaksanaan tugas, hingga terpilihnya unsur
pimpinan DPRD yang sah berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Kepri.
Raja Ariza berpesan kepada Pimpinan dan anggota DPRD
Natuna periode 2019-2024, agar dapat mengemban amanah dan tugas dalam melakukan
pengawasan pembangunan di Daerah Kabupaten Natuna, suapaya kedepan bisa lebih
baik lagi.
Selanjutnya Raja ariza juga berharap agar DPRD dan Bupati
Natuna selalu bersama-sama bergandengan dalam hal pembangunan, menjaga
kesinambungan pembangunan dan memaksimalkan APBD untuk program pembangunan
strategis jangka panjang, yang bermuara kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu Andes Putra dalam sambutannya mengatakan,
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman
penyusunan peraturan tata tertib DPRD yang meliputi tugas pokok pimpinan
sementara DPRD, salah satunya adalah memproses penetapan Pimpinan Definitif.
Andes mewakili seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Natuna yang lain, berjanji akan mendengarkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat, tanpa mementingkan diri pribadi, kelompok maupun golongan tertentu. (Humas_Pro:arf/#pcs)