Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
maupun pengguna jasa pelayanan lainnya, pemerintah daerah terus berupaya untuk
meningkatkan inovasi sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan berusaha yang
diselenggarakan oleh semua instansi pemerintah baik pusat maupun Daerah kedalam
suatu sistem yang terpadu dan sistemik.
Berdasarkan amanat kebijakan diatas, Pemerintah Kabupaten
Natuna telahpun membangun suatu aplikasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS) yang merupakan produk
bersama antar Instansi Pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator
bidang Perekonomian.
Aplikasi ini benar-benar diharapkan dapat segera
operasional secepat mungkin dan merupakan harapan dari semua pihak, sehingga
kedepan pelayanan perizinan tersebut dapat diselenggarakan secara lebih cepat
dan efisien.
Hal ini disampaikan Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kabupaten Natuna, Robetus Louis Stevenson dalam sambutannya ketiga
membuka secara resmi Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS) Kabupaten Natuna Tahun
2019, bertempat di Aula Hotel Center Ranai, Selasa (20/8) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah terkait dan peserta sosialisasi yang merupakan
perwakilan dari para pelaku usaha.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa kemajuan teknologi
hendaknya berdampak pada terwujudnya kemudahan pelayanan, tepat sasaran dan
efisiensi, sehingga para pengguna jasa pengurusan perizinan dan non perizina,
diantaranya bagi para pelaku usaha,
sehingga dapat terus melanjutkan
pada proses selanjutnya, seperti penerapan strategi pengembangan usaha yang
akan berpengaruh pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.
Selanjutnya Ketua Penyelenggara sekaligus Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Indra Joni melaporkan bahwa
tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan
pemahaman pelaku usaha aparatur dan stakeholder perizinan dan non
perizinan penanaman modal tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik melalui aplikasi OSS.
Adapun kegiatan akan diselenggarakan selama dua hari (20
s.d 21 Agustus 2019) dengan peserta yang hadir berjumlah 42 orang, terdiri dari
perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan
pelayanan perizinan dan non perizinan, Badan Pertanahan Nasional, BPJS
Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Notaris dan Asosiasi Pelaku Usaha.
Sedangkan narasumber yang dihadirkan untuk memberikan materi informasi sosialisasi adalah berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) yaitu Ir. Rizal Idomo Nazaroedin dan Ari Tjahyono, ST.(Humas_Pro/Diana, Sri/#PCS)