Wabup
Natuna sampaikan Pidato pengantar Keuangan Rancangan Perda APBD Perubahan 2019
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna
Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar
Bupati Natuna tentang Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2019, bertempat di Aula Rapat Kantor
DPRD Natuna, Ranai, Selasa (20/8) Pagi.
Rapat dipimpin langsung
Wakil Ketua I, Hadi Chandra dan
dihadiri sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Wakil Bupati
Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan lembaga perbankan , ormas dan tokoh
masyarakat.
Wakil Bupati, Ngesti Yuni Suprapti dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan anggaran, tepat
guna dan terukur, sehingga seluruh proses pelaksanaan pembangunan dan roda
pemerintahan dapat berjalan lebih baik dan optimal.
Sedangkan subtansi dalam Perubahan APBD Kabupaten Natuna
tahun anggaran 2019 didasarkan pada beberapa hal, diantaranya, perkembangan
yang disesuaikan dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaaan yang
menyebabkan dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja.
Selain itu didasari pula pada kondisi yang menyebabkan
saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,
berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna
tahun anggaran 2018, keadaan mendesak dan keadaan luar biasa.
Selanjutnya Ngesti juga merincikan Perubahan APBD Tahun
Anggaran Rp. 1.31 Triliun, dimana perubahan tersebut terdiri dari Pendapatan asli daerah pada perubahan APBD
dialokasikan sebesar 99, 80 Milyar
Rupiah
Selanjutnya
Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp. 1,03 Triliyun Rupiah, dimana perubahan bersumber dari bagi hasil pajak dan
bagi hasil bukan pajak, serta yang terakhir adalah bersumber dari lain-lain
pendapatan yang sah dianggarkan sebesar
180, 99 Milyar Rupiah.
Selain itu, Komposisi
belanja berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
belanja dapat dibagi menurut kelompok terdiri dari belanja tidak langsung dan
belanja langsung dengan rincian yakni Belanja tidak langsung, dimana pada
Perubahan APBD tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp. 567, 94 Milyar.
Adapun perubahan belanja tidak langsung diperuntukkan
bagi belanja pegawai yaitu gaji dan tunjangan serta penyesuian alokasi dana
desa.
Selanjutnya pada Belanja Langsung yang diperuntukkan bagi
Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Pemerintah juga telah dialokasikan anggaran
sebesar 809,75 Milyar Rupiah.
Dalam Perubahan APBD kali ini, struktur belanja langsung
digunakan untuk fungsi pendidikan dan kesehatan serta perubahan pengeseran
anggaran setiap SKPD yang secara peraturan perundang-undangan harus dilakukan
perubahan APBD.
Sedangkan
Sisa Lebih Perhitungan (SiLPa) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap
laporan keuangan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 68, 97 Milyar. (Humas_Pro/Zq)