STANDAR PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NATUNA

Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Sekretariat Daerah menyediakan berbagai layanan kepada perangkat daerah dan masyarakat dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang jelas, transparan, gratis, dan terukur.

1. Fasilitasi Keberangkatan/Kepulangan Jemaah Haji

Persyaratan:

Daftar calon jemaah haji dari Kementerian Haji dan Umroh.
Hasil kesehatan dari RSUD.
SK Penetapan Calon Jemaah Haji dari Kementerian Haji dan Umroh.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Menerima kelengkapan persyaratan.
Menetapkan SK Bupati calon jemaah haji.
Melakukan koordinasi akomodasi, transportasi, dan asrama haji.
Melaksanakan pemberangkatan dan pendampingan melalui petugas haji daerah (PHD).
Melaksanakan penjemputan kepulangan jemaah haji.

Jangka Waktu Pelayanan:
3 bulan (tentatif pelaksanaan lapangan).

Biaya/Tarif:
Gratis.

Produk Pelayanan:

SK Bupati Penetapan Calon Jemaah Haji.
Asistensi pendampingan calon jemaah haji.

Pengaduan, Saran dan Masukan:
SP4N-LAPOR, laman Pemerintah Kabupaten Natuna, serta kontak person yang tercantum pada standar pelayanan.

2. Permintaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

Persyaratan:

Surat permohonan harmonisasi.
Matriks rancangan peraturan daerah.
Berita acara rapat pembahasan tingkat OPD.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Pemohon mengajukan permintaan harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Membentuk tim kerja.
Melaksanakan rapat pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah melalui daring dan/atau luring.
Menyampaikan hasil harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi untuk disesuaikan oleh OPD pemrakarsa.

Jangka Waktu Pelayanan:
5 (lima) hari kerja.

Biaya/Tarif:
Gratis.

Produk Pelayanan:
Permintaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.

Pengaduan, Saran dan Masukan:
SP4N-LAPOR dan laman natunakab.go.id.

3. Asistensi Penyusunan Analisis Beban Kerja, Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan

Persyaratan:

Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Informasi Jabatan dan Informasi Faktor Jabatan.
Peta Jabatan Perangkat Daerah.
Data Analisis Jabatan.
Data pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Perangkat daerah mengajukan permohonan asistensi.
Verifikasi kelengkapan dokumen.
Penjadwalan asistensi dan pelaksanaan serta pembahasan dokumen.
Perbaikan dokumen oleh perangkat daerah.
Review akhir dan persetujuan hasil Analisis Beban Kerja, Analisis Jabatan, Peta Jabatan, dan Evaluasi Jabatan (EVJAB).

Jangka Waktu Pelayanan:
3 bulan (maksimal).

Biaya/Tarif:
Gratis.

Produk Pelayanan:

Informasi Jabatan.
Analisis Beban Kerja.
Peta Jabatan.
Evaluasi Jabatan.

Pengaduan, Saran dan Masukan:

SP4N-LAPOR.
Laman natunakab.go.id.
Pos-el: elorganisasi.natuna@gmail.com.
Contact person: 081364792793.
Ringkasan Standar Pelayanan
Jenis Pelayanan Persyaratan Waktu Biaya Produk Pelayanan
Fasilitasi Keberangkatan/Kepulangan Jemaah Haji Dokumen calon jemaah, hasil kesehatan, SK penetapan 3 bulan* Gratis SK Bupati & asistensi pendampingan
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Surat permohonan, matriks Raperda, berita acara 5 hari kerja Gratis Harmonisasi Raperda
Asistensi Analisis Beban Kerja, Analisis Jabatan & Evaluasi Jabatan Surat permohonan dan dokumen pendukung Maks. 3 bulan Gratis Informasi Jabatan, ABK, Peta Jabatan & EVJAB

*Tentatif sesuai pelaksanaan lapangan.

Kanal Pengaduan dan Informasi

Masyarakat/perangkat daerah dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui SP4N-LAPOR, laman resmi Pemerintah Kabupaten Natuna, serta kontak layanan yang tersedia pada masing-masing standar pelayanan.

Pemerintah Kabupaten Natuna – Sekretariat Daerah
Berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, mudah, cepat, terukur, dan tanpa biaya (gratis) sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.