Senin (13/07) pagi. Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna Jalan Batu Sisir Bukit Arai. Bupati Natuna Cen sui lan mengajak seluruh aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Natuna untuk menyalurkan infak melalui BAZNAS Kabupaten Natuna sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman pentingnya menunaikan zakat sebagai salah satu kewajiban umat islam sekaligus mendorong kesadaran dalam mengoptimalkan pengelolan zakat demi kesejahteraan masyarakat.
Cen sui lan juga mengatakan bahwa BAZNAS selama ini telah menjadi mitra pemerintah dalam menyalurkan zakat , infak dan sedekah melalui berbagai program diantaranya sunat massal, santunan anak yatim, cek kesehatan, bantuan kepada masyarakat kurang mampu di bulan Ramadhan dan bantuan lainnya yang telah disalurkan.
Melihat manfaat yang dirasakan masyarakat Pemerintah Kabupaten Natuna mengajak agar aparatur pemerintah penerima tambahan penghasilan pegawai dapat menyisihkan minimal Rp. 25.000 dari penghasilan profesi setiap bulannya. Sedangkan aparatur pemerintah jenjang lainnya bisa menyesuaikan besaran infak sesuai kemampuan dan keikhlasan masing- masing. Hal ini bersifat gotong royong untuk memperkuat program- program BAZNAS.
Selain itu Cen sui lan meminta agar seluruh kepala OPD mensosialisasikan kepada para staf jumlah nominal yang disisihkan setiap bulannya. Dana yang terkumpul akan memberikan manfaat besar jika dilakukan bersama. Manfaat nya dirasakan oleh penerima dan menjadi ladang amal bagi pemberi.
Cen sui lan juga berharap agar dana infak yang dihimpun melalui BAZNAS akan di kelola secara transparan dan propesional dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan hak yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Natuna juga berharap agar peran BAZNAS melalui dukungan ASN dapat memperluas jangkauan sosial mulai dari santunan bagi masyarakat kurang mampu , pendidikan, layanan kesehatan, dan kegiatan kemanusiaan lainnya dapat dirasakan oleh masyarakat natuna yang berhak menerima nya. Pro-Kopim (E).
PERS, Nomor : 14842686/PRO_KOPIM/2026

