Bupati Natuna Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Ranperda Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Ranai, Jum’at (02/06) pagi.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan tampak hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Natuna, sebagai undangan unsur lainnya juga hadir Sekretaris Daerah, para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Natuna serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perubahan program pembentukan perubahan Kabupaten Natuna tahun 2026 dan penetapan Ranperda akan ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Natuna.

Adapun dengan agenda Pembahasan Ranperda Kabupaten Natuna kali ini adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Cen Sui Lan juga dalam sambutannya mengharapkan berbagai Ranperda yang diajukan dapat segera dibahas serta dievaluasi bersama, berdasarkan berbagai pertimbangan, baik dalam aspek regulasi, serta strategi pelaksanaan pembangunan secara umum.

Adapun Ranperda yang disampaikan diantaranya Ranperda Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya dan Pembentukan Kecamatan Sungai Ulu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun dasar penyampaian Ranperda terkait retribusi daerah, didasari atas penyampaian surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3491/KEUDA, tanggal 22 Juni 2026 perihal penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, Ranperda terkait Retribusi Daerah juga didasarkan pada hasil evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa terdapat beberapa materi muatan dalam perdagangan Nomor 15 Tahun 2023 yang perlu disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. (Pro-kopimnatuna/D)

PERS, Nomor : 14842679/PRO_KOPIM/2026