Selasa (23/06) lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam, Wakil Bupati Natuna, Jarmin,SE berkesempatan menghadiri kegiatan Pertemuan Ketiga Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang yang diselenggarakan oleh Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Kehadiran Wakil Bupati Natuna yang didampingi beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait ketika itu dimaksudkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerh dalam memperjuangkan sejumlah kepentingan strategis daerah dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan usulan yang disampaikan, pemerintah daerah tetap focus pada upaya medorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan, melalui perubahan pola ruang di sejumlah wilayah guna menyiapkan tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah. Penataan ruang yang lebih fleksibel dinilai penting guna membuka ruang investasi, baik swasta, pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, perhatian serius juga disampaikan terhadap pengelolaan ruang laut yang kini telah terintegrasi dalam RTRW Provinsi Kepulauan Riau, diantaranya melalui perubahan zonasi perairan di kawasan pesisir Perkotaan Ranai, yang saat ini berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Perkotaan Ranai diarahkan untuk berkembang dengan konsep waterfront city.
Untuk meningkatkan peluang pengembangan konsep Waterfront City diatas, pemerintah daerah mengusulkan agar sejumlah kawasan perairan, seperti untuk pengembangan dan perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Piwang, maka diusulkan perubahan zona agar dapat direklamasi.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung penataan kawasan pesisir sekaligus memperkuat wajah dan estetika kawasan Perkotaan Ranai sebagai pusat pertumbuhan baru di wilayah perbatasan.
Selain itu, diusulkan pula rencana perubahan zonasi di kawasan perairan sekitar pelabuhan menjadi zona transportasi, dengan maksud bagi memastikan pembangunan infrastruktur pelabuhan tidak terkendala oleh pemanfaatan ruang dimasa mendatang.
Setidaknya terdapat 31 titik pelabuhan yang diusulkan masuk ke dalam zona transportasi, baik pelabuhan yang telah beroperasi, seperti Pelabuhan di kawasan Selat Lampa, maupun lokasi rencana pembangunan pelabuhan seperti di Pulau Panjang dan Pulau Seluan.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan dokumen kajian teknis yang dipersyaratkan, diantaranya adalah dokumen Feasibility Study (FS) yang disusun oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kajian tersebut disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi vertikal, pemerintah daerah, pemerintah desa hingga tokoh masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat dasar pengambilan keputusan dalam revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ini, seluruh usulan yang disampaikan masih menunggu pembahasan dan keputusan Pansus Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Wakil Bupati Natuna ketika itu menegaskan akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar berbagai kepentingan pembangunan daerah dapat terakomodasi demi mewujudkan Natuna yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Pro_kopimnatuna/red)
PERS, Nomor : 14842675/PRO_KOPIM/2026

