Bupati Natuna Cen Sui Lan menerima langsung audiensi nelayan Sedanau yang digelar di Ruang Kerja Bupati pada Selasa, (10/02). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna. Kehadiran pemerintah pusat diharapkan mampu mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi nelayan di lapangan.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka itu, nelayan menyampaikan keresahan terkait masih maraknya kapal nelayan dari luar Natuna yang memiliki izin provinsi maupun pusat dan masuk ke wilayah fishing ground tradisional. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas nelayan tempatan yang selama ini menggantungkan hidup dari wilayah tangkap tersebut secara turun-temurun.
Selain itu, nelayan juga mengeluhkan banyaknya rumpon milik nelayan lokal yang rusak bahkan hilang. Kerusakan tersebut diduga akibat aktivitas kapal-kapal berukuran besar yang beroperasi di sekitar wilayah tangkap tradisional tanpa memperhatikan keberadaan alat bantu tangkap milik masyarakat setempat.
Permasalahan lain yang turut disoroti adalah masih beroperasinya kapal ikan asing di wilayah tangkap tradisional Natuna. Nelayan menilai pengawasan di laut perlu diperketat dan dilakukan secara berkala karena keberadaan kapal asing semakin menambah tekanan terhadap hasil tangkapan serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi nelayan. Ia menyatakan akan segera bersurat dan menjadwalkan pertemuan langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI guna menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada pemerintah pusat.
Bupati juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 serta Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI. Menurutnya, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar tidak merugikan nelayan kecil.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan dukungannya terhadap usulan nelayan agar kapal berizin provinsi maupun pusat diwajibkan melakukan penangkapan ikan di atas 30 mil dari wilayah tangkap tradisional. Ia juga menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas bagi kapal yang terbukti melanggar, demi melindungi nelayan lokal serta menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan Natuna. (Prokopim/Patli)
PERS, Nomor : 14842633/PRO_KOPIM/2025

