Pemerintahan desa pada dasarnya merupakan ujung tombak penggerak pembangunan nasional dalam menentukan arah kemajuan serta upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, tentu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat desa harus selalu berlandaskan pada koridor hukum, asas dan ketentuan yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Natuna, Jarmin ketika menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Desa Nasional tahun 2026 yang dipusatkan di Halaman Kantor Camat Bunguran Timur Laut, kamis, (15/01) pagi.
Jarmin mengatakan bahwa pemerintah desa harus mampu menjaga dan melaksanakan kewenangan Desa secara bertanggung jawab, khususnya dalam penggunaan dana Desa.
Dana Desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan dan akuntabel, serta benar-benar diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Jarmin berharap agar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Natuna dapat melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundangan -undangan yang berlaku.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya para anggota Forkopimda, Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Sekretaris Daerah, Koordinator Staf Khusus Bupati Natuna, pimpinan OPD, Ketua PKK, Camat, Lurah, Kades, Tim ketua penggerak Desa se Kecamatan Bunguran timir Laut, .tokoh masyarakat, dan para undangan lainnya. (Pro_kopim (D&S)
PERS, Nomor : 14842623/PRO_KOPIM/2025

