Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan HUT Kabupaten Natuna ke-26, Cen Sui Lan paparkan Keberhasilan Pembangunan Daerah

Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kabupaten Natuna ke-26, Tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yoes Soedarso, Ranai, jum’at (10/10) siang.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi ketika itu, tampak hadir beberapa pejabat daerah diantaranya wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Natuna beserta istri, tokoh perjuangan pemekaran, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, para anggota Forum koordinasi pimpinan Daerah, pimpinan OPD, para pimpinan instansi vertical, BUMN dan BUMD, para pimpinan organisasi, dan tokoh masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi dalam sambutan pembukanya menyampaikan apresiasi teruntuk segenap unsur pembangunan atas peringatan Ulang Tahun ke 26, tahun 2025, sebagai wujud suka cita atas kebersamaan dan semangat membangun daerah Natuna, yang ditetapkan melalui Undang-Undang nomor 53 Tahun 1999, tanggal 12 Oktober 1999.

Dari masa kemasa telah terjadi perubahan, sehingga dalam usia 26 tahun ini Kabupaten Natuna saat ini memiliki 17 kecamatan. Kedepan Rusdi berharap seluruh unsur dapat terus mendorong peningkatan pelayanan baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, melalui optimalisasi potensi daerah.

Selanjutnya Bupati Natuna, Cen Sui Lan dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan bagi seluruh masyarakat dan unsur pembangunan, serta para pemimpin/Bupati dan Wakil Bupati Natuna terdahulu atas kontribusi yang diberikan, sehingga Natuna dapat mewujudkan kemajuan sebagaimana dirasa saat ini.

Cen Sui Lan menjelaskan, Kabupaten Natuna dalam dua decade terakhir, telah menunjukkan kemajuan yang cukup berarti, dimana salah satu indikatornya dapat dilihat dari indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat capai 78,60 poin (tinggi), menempatkan Natuna pada peringkat 3 se-Provinsi Kepri.

Untuk angka kemiskinan, Natuna mengalami penurunan dari tahun 2023 yaitu 5,25 persen, atau peringkat dua terendah se-Provinsi Kepulauan Riau setelah Kota Batam.

Selain itu Tingkat Pengangguran Terbuka juga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, walaupun demikian tingkatnya masih dibawah Provinsi Kepri maupun nasional, laju pertumbuhan ekonomi pada triwulan ll tahun 2025 mencapai angka 28,70 persen (dengan migas) yang didominasi faktor pertambangan dan penggalian 67,23 persen. Sedangkan sektor pertanian kehutanan dan perikanan meningkat 13,51 persen serta didorong dari sektor lainnya.

Cen Sui Lan juga menyampaikan, dalam waktu delapan bulan perjalanan memimpin Kabupaten Natuna, berbagai kebijakan telah dilakukan, diantara nya, dukungan program prioritas nasional seperti pembangunan Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, pembentukan 77 koperasi desa/kelurahan merah putih, program pembangunan 3 juta rumah melalui penanganan rumah kumuh, gerakan pangan murah untuk menekan inflasi.

Selain itu juga sudah terealisasi program pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Sosial Kemiskinan Ekstrem sebanyak 665 penerima, bantuan sosial bagi lanjut usia sebanyak 293 penerima yang bersumber dari APBD.

Berbagai bantuan dan program lain juga terus digesa untuk terealisasi, diantaranya bantuan pangan beras kepada masyarakat melalui program CPPD sebanyak 17 ton untuk 1700 penerima, program pengembangan UMKM dan pelaku usaha melalui bantuan usaha ekonomi produktif kepada 67 pelaku usaha, Program Pinjaman Modal Usaha Mikro tanpa bunga sebesar Rp 20 juta dengan bunga pinjaman di tanggung pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga telahpun meresmikan Optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) bagi mendorong usaha UMKM, disamping terus mengupayakan peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 449 orang.

Masih dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, telah disalurkan bantuan pemberdayaan petani dan nelayan, berupa pupuk NPK sebanyak 36 ton, Dolomit Super sebanyak 44 ton (Pro_kopim/Endang)

PERS, Nomor : 14842572/PRO_KOPIM/2025