Serukan Deklarasi Damai Bersama, Bupati Natuna Ajak Seluruh Elemen Jaga Persatuan.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan berbagai elemen organisasi menggelar Deklarasi Damai sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan, keamanan, serta ketertiban di tengah dinamika situasi nasional yang berkembang saat ini.

Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Natuna, bertempat di Pantai Piwang, Ranai, senin (01/09) pagi, yang menegaskan bahwa seluruh elemen pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Natuna, jajaran Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Lembaga Adat Melayu, Gerakan Pemuda Ansor Natuna, serta perwakilan buruh. Seluruh unsur tersebut menyatakan sikap bersama untuk mengajak masyarakat menjaga stabilitas sosial di Natuna.

Dalam naskah deklarasi, terdapat tiga poin utama yang disampaikan:
1. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Natuna untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman, damai, dan kondusif.
2. Menghimbau masyarakat agar bijak serta cermat dalam menggunakan dan menyikapi informasi di media sosial, demi menjaga keutuhan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Menyerukan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan dan berpotensi merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Cen Sui Lan mengatakan, deklarasi ini merupakan wujud nyata kesepahaman seluruh pihak untuk menegakkan nilai-nilai persatuan dan persaudaraan, sekaligus wujud komitmen bersama dalam menjaga persatuan, kedamaian, dan keutuhan sosial di Kabupaten Natuna, serta Indonesia pada umumnya.

Melalui deklarasi tersebut, diharapkan masyarakat Natuna semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, sekaligus meneguhkan semangat kebersamaan untuk membangun daerah dan menjaga stabilitas nasional. (Pro_kopim/Patli)

PERS, Nomor : 1484233/PRO_KOPIM/2025