Pimpin Rapat tindak lanjut Inpres Nomor I Tahun 2025, Sekda Natuna Himbau Segera Lakukan Efisiensi, Utamakan Pelayanan Publik.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna Lantai ll, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa, (04/02) pagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Pembahasan Terkait Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dalam sambutan pembukanya, Boy Wijanarko menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 begitu jelas menerangkan perintah dimana seluruh kepala daerah, mulai dari tingkat Gubernur, Bupati/walikota dapat menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran.

Efisiensi dimaksud diantaranya membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

Dalam rangka merealisasikan perintah diatas, akan dilakukan penyesuaian terhadap APBD tahun 2025, diharapkan agar seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh OPD tetap berjalan efektif dan tepat sasaran, meskipun terdapat pemangkasan anggaran dibeberapa sektor. Hal ini juga akan disesuaikan dengan visi-misi kepala daerah terpilih sebagai prioritas yang harus diselenggarakan.

Kepada segenap pimpinan OPD, Boy menghimbau untuk segera melaksanakan efesiensi anggaran, fokuskan dan prioritaskan agar program kerja serta jalannya roda pemerintahan dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya. (Pro_Kopim/Sri)

PERS, Nomor : 1484124/PRO_KOPIM/2025