Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Bupati Natuna : Lanjutkan dan Maksimalkan Pembangunan.

Bupati Natuna, Wan Siswandi menyerahkan secara langsung Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2025 ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin (20/01) Pagi.

Dokumen tersebut memuat rincian pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan seluruh daftar program dan kegiatan selama satu tahun anggaran 2025.

Dalam arahanya, Wan Siswandi menyampaikan bahwa pada tahun 2024 sudah banyak pembangunan yang telah terealisiasi berdasarkan perencanaan yang menyesuaikan anggaran daerah yang tersedia, juga dibantu dengan dana anggaran khusus dari Kementerian, dimana pelaksanaannya diselenggarakan secara merata sesuai skala prioritas.

Terkait dengan itu, Wan Siswandi menjelaskan bahwa dengan adanya refocusing anggaran tahun ini, diharapkan masing-masing OPD dapat memaksimalkan kegiatan pembangunan dengan menetapkan skala prioritas, sehingga roda pemerintahan tetap dapat berjalan ditengah keterbatasan anggaran.

Beliau juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, tapi juga bagaimana pembangunan sektor ekonomi juga harus didorong, termasuk pembangunan sumberdaya manusia.

Pada kesempatan tersebut Wan Siswandi dan Rodhial Huda juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bersinergi dengan baik dalam menjalankan pemerintahan selama 3,5 tahun masa kepemimpinannya. dirinya berharap pada kepemimpinan selanjutnya seluruh OPD dapat bekerja lebih baik lagi dalam membangun Natuna.

Acara diawali dengan Rapat Evaluasi Kinerja selama tahun 2024, dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen DPA kepada seluruh Kepala OPD yang diserahkan langsung oleh Bupati Natuna.

Turut hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Natuna, Sekda Natuna, Asisten I Bidang Pemerintahan, Dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Prokopim/Patli

PERS, Nomor : 1484122/PRO_KOPIM/2025