Bertempat di Aula Ball Room Gajah Mina Jelita Sejuba, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda membuka secara resmi Bimbingan Teknis Manajemen Resiko Bagi Unit Pemilik Resiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, tahun 2024, Rabu (04/12) pagi.
Dalam sambutannya, Rodhial menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari penerpan manajemen resiko sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembangunan Nasional.
Menurut Rodhial, tatakelola sektor publik, manajemen resiko, dan pengendalian intern tidak dapat didefinisikan secara terpisah dan berdiri sendiri sebagai suatu proses dan struktur, melainkan memiliki hubungan erat dan saling berkaitan diantara satu aspek dengan aspek yang lainnya.
Oleh karena itu, penerapan manajemen resiko yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), nantinya diharapkan mampu menjamin tercapainya tujuan organisasi perangkat daerah.
Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Natuna, Tri Susilo Varianto melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar peserta memahami dan mampu mengimplementasikan manajemen resiko dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP.
Dalam regulasi diatas, mewajibkan perangkat daerah melakukan identifikasi resiko yang ada pada kegiatan pemerintah daerah, lalu melakukan analisis dan prioritas resiko, dan membangun pengendalian untuk memitigasi resiko.
Hal ini menjadi penting untuk ditingkatkan bagi mewujudkan capaian kinerja pemerintah daerah yang lebih optimal, sesuai target perjanjian kinerja. Hal yang tidak kalah pentingnya, diharapkan penerapan SPIP kedepan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Narasumber dari BPKPP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan peserta kegiatan yang merupakan perwakilan dari OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Kegiatan yang diselenggarakan dari tanggal 4 sampai 6 Desember 2024 ini diikuti oleh 110 orang peserta, terdiri dari Pejabat Administrator dari perwakilan OPD dan APIP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. (Pro_kopim (D&S)
PERS, Nomor : 148408 /PRO_KOPIM/2024

