Wabup Natuna Serahkan SK PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna

Bertempat di Aula Gedung Serbaguna Sri Serindit, Ranai, jum’at (28/07) siang, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda ketika itu didampingi Sekretaris Daerah, Boy WIjanarko Varianto, menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2022.

Penyerahan SK PPPK tersebut berdasarkan SK Bupati Natuna Nomor 143/BKPSDM/2023, Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Aparatur yang akan menerima Surat Keputusan.

Dalam sambutannya, Rodhial Huda mengucapkan selamat menjalankan tugas, dengan harapan agar seluruh PPPK dapat menjalankan tugas sebaik baiknya dengan jujur, loyalitas integritas serta bertanggung jawab.

Jangan pernah melanggar kode etik yang berlaku dan junjung tinggi moralitas serta sadar akan tugas sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam hal pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna, Muhamad Alim Sanjaya melaporkan bahwa berdasarkan Amanat Undang undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk melaksanakan agenda reformasi birokrasi, Pemerintah Daerah terus berupaya menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktis KKN dan tidak dipungut biaya.

Adapun formasi yang menerima Surat Keputusan PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, tahun 2023 adalah sebanyak 623 orang, dengan rincian formasi diantaranya Tenaga Guru (200 orang, Tenaga Kesehatan (336 orang), tenaga Teknis (87 orang). Pro-Kopim (D)

RILIS PERS, Nomor : 148082 /PRO_KOPIM/2023