Berdasarkan UU NO. 29 TAHUN 2009 Tentang Perubahan atas UU NO 15 TAHUN 1997 Tentang Ketransmigrasian, pembangunan kawasan transmigrasi yang diarahkan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan, memilliki keterkaitan dengan kawasan di sekitarnya.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna yang diwakili oleh Asiten Pemerintahan Kabupaten Natuna Drs. Minwardi pada acara Sosialisasi Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau di Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna bertempat di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan, Rabu (18/7) pagi.
Hadir pada acara tersebut Kabid Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Nara sumber dari Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dari Bina Potensi Kawasan Transmigrasi Ditjend PKP2, beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Natuna dan para peserta sosialisasi .
Minwardi menambahkan, Kabupaten Natuna merupakan daerah kepulauan, yang memiliki wilayah daratan lebih kecil dibandingkan wilayah lautan. Dalam pelaksanaan perencanaan transmigrasi diharapkan dapat memperhatikan status lahan, kondisi lahan, kepemilikan lahan, tradisi masyarakat dan ketersediaan lahannya agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Saat ini Kabupaten Natuna terdapat 2 Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) transmigrasi yang perlu diselesaikan secapatnya yaitu :
• Permasalahan sertifikat lahan hak milik transmigran yang sampai saat ini belum diterbitkan oleh BPN, diharapkan agar dapat diterbitkan secepatnya.
• Permasalahan aset yang belum diserahkan pada Pemerintah Daerah sehingga dana Desa yang digulirkan tidak dapat digunakan secara maksimal.
• Pelepasan SKP “A” Kecamatan Bunguran Tengah dan SKP “B” Kecamatan Bunguran Batubi seluas 13.340 Ha dari HPL transmigrasi.
Melanjutkan sambutanya Minwardi menyampai bahwa, Pemerintah Kabupaten Natuna sangat menyambut baik adanya program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Diharapkan dengan adanya perencanaan program pembangunan transmigrasi dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dilokasi serta mempertimbangkan segala aspek, legalitas, lahan, RTRW dan hal lainnya.
Pada kesempatan yang sama Hendra Arif, SE, Kasi Perencanaan Pembangunan Transmigrasi Dinas Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau selaku Ketua Pelaksana kegiatan melaporkan bahwa tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat terhadap perkembangan penyelenggara kawasan transmigrasi serta adanya pemahaman yang luas kepada masyarakat dan Aparatur Desa mengenai program transmigrasi.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari PNS dan Non PNS yang berhubungan dengan aspek ketransmigrasian dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. (Humas_Pro/Arf)
photo : sofian
RILIS PERS, Nomor : 676 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2018

