Berdasarkan permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 135 menyatakan bahwa “Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh potongan dan pajak yang dipungutnya kerekening kas Negara pada Bank yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
Hal ini disampaikan
oleh Bupati Natuna, Drs. H. Ilyas sabli M. Si pada acara Sosialisasi Perpajakan Tahun Anggaran 2014 di Sisir Basisir Ranai, selasa (09/09) siang.
Dikatakan pula bahwa bendahara pengeluaran instansi pemerintah memiliki tugas yang sangat berat dan semakin bertambah seiring perkembangan regulasi dan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih profesional, transparan, efektif dan efisien tentunya dibutuhkan berbagai langkah nyata guna meningkatkan kompetensi, kemampuan serta keterampilan para bendahara pengeluaran.
Hal ini sangat penting karna tidak sedikit kejadian dimana bendahara pengeluaran tersandung hukum terutama dalam penyelenggaraan administrasi penatausahaan serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketetapan dikarnakan kurangnya pengetahuan dan informasi sekaligus upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum pengelolaan keuangan daerah yang disebabkan penyalahgunaan kewenangan.
Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia Pelaksana H. Iwan Solihin, SE. MM menyampaikan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi perpajakan ini adalah terciptanya persamaan persepsi dan pandangan serta pengetahuan tentang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terkait tugas dan fungsi bendaharawan pemerintah dalam melaksanakan anggaran dan pendapat belanja daerah.
Adapun peserta dari sosialisasi perpajakan ini adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara Pengeluaran, Staf Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD dan Pembantu Bendahara Pengeluaran.
peliput: Staf Bagian Humas/ Sri Lulus Yustami & Jasipah
SIARAN PERS, NOMOR : /IP/480/HUMAS/2014

