Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan sinergi pengelolaan anggaran bagi upaya mewujudkan pemerataan pembangunan. Oleh karenanya dalam penyelenggaraannya harus dapat difokuskan pada program kerja yang bersifat prioritas bagi mendukung percepatan pembangunan daerah.Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi ketika membuka kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pengelolaan Pelaksanaan DAK dan DBH yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Sri Serindit, Ranai, Jumat (18/8).
Sosialisasi kali ini tidak lain memberikan pemahaman secara utuh terhadap pelaksanaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus dan berbagai bantuan anggaran maupun program kerja yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat, melalui sistem keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beliau juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan program DAK, telah ditetapkan beberapa sanksi yang diberikan terkait keterlambatan pelaksanaan, sebagaimana diterangkan oleh narasumber dari Kementrian Keuangan RI pada saat itu yang menjelaskan mekanisme perubahan PK 50/PMK 07 2017 tentang Pengelolaan Transfer Daerah Dana Desa ke PMK 112/PMK 07 2017 serta pemahaman 74 PMK 2006 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Pengelolaan Anggaran Bijak Dikenakan Saksi Penggunaan DAU dan DBH dalam bentuk non tunai yang selanjutnya diatur dalam PMK No 18/PMK 27/2017 tentang Kopersi Penyaluran DBH atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Data DBH Direktorat Kementrian Keuangan RI Irwan Hercules Sitorus mengatakan bahwa DBH merupakan pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah terhadap pelaksanaan pembangunan dengan tujuan untuk meningkatakan keseimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun peserta kegiatan merupakan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah yang menjabat sebagai pengelola anggaran daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
(Humas_P/Duan).
photo : izar
RILIS PERS, Nomor : 411 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2017

