Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna Tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kanupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto didampingi Asisten Pemerintahan memimpin acara Sidang Gugus Tugas Depan Reforma Agraria Kabupaten Natuna Dalam Rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai Ranai, (04/03) pagi.

Dalam sambutannya, Boy menyampaikan bahwa dasar hukum redistribusi tanah merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1951 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Boy juga mengharapkan dengan dilaksanakannya penataan aset tanah masyarakat yang akan dilaksanakan oleh tim GTRA dengan dukungan berbagai OPD ini dapat memberikan manfaat dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedepannya.

Mengakhiri sambutannya Boy menghimbau agar masyarakat dapat lebih antusias dalam berpartisapasi dengan terlebih dahulu melengkapi tanda batas kepemilikan tanah sehingga hal tersebut mempermudah serta mempercepat tim dalam mengidentifikasi tanah, serta meminimalisir terjadinya permasalahan.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Edi ikhsan dalam paparannya menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 84 tahun 2024 tentang tim gugus tugas reformasi agraria Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024 diketuai oleh Bupati Natuna dengan 19 anggota.

Juga dipaparkan, bahwa pada 2024 ini redistribusi tanah akan dilaksanakan pada 10 titik lokasi antara lain, Desa Terayak, Tanjung Balau, Ranai Darat, Limau Manis, Cemaga Selatan, Semedang, Cemaga Utara, Kadur, Tanjung Pala, dan Air Payang.

Adapun tahapan kegiatan redistribusi tanah ini akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan penyuluhan di 10 titik lokasi yang telah disebutkan, dilanjutkan dengan tahapan Identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek tanah, kemudian tahapan pengukuran dan pemetaan tanah, dilanjutkan dengan tahapan sidang tim gugus tugas reforma agraria, kemudian tahapan penetapan objek dan subjek tanah, yang selanjutnya masuk kedalam tahap penerbitan SK retribusi tanah, yang kemudian dilakukan tahap akhir pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Turut hadir pada kesempatan ini Forkopimda Kabupaten Natuna, Kepala OPD Kabupaten Natuna, dan Kepala Desa Kabupaten Natuna. Pro-kopim (D&S)

PERS, Nomor : 148238 /PRO_KOPIM/2024