Pemekaran suatu daerah baik ditingkat Kabupaten,
Kecamatan maupun Desa merupakan salah satu upaya percepatan dan pemerataan pembangunan
serta meningkatkan peluang pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah.
Namun untuk memekarkan daerah, terdapat pertimbangan
maupun kondisi tertentu yang menyebabkan suatu daerah harus atau sudah pantas
untuk dimekarkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten
Natuna, Wan Siswandi dalam sambutan pembukanya pada kegiatan Penyampaian Hasil
Kajian Pemekaran Kecamatan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna Lt.II
Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Kamis (21/11) pagi.
Turut Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Tim
Kajian Pemekaran Kecamatan dari Universitas Raja Ali Haji (Umrah),
Tanjungpinang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, beberapa camat,
lurah dan kepala desa terkait.
Wan Siswandi juga menambahkan bahwa peraturan ditingkat
daerah terutama terkait masalah pemekaran kecamatan, diterbitkan melalui
pembahasan dan analisa berbagai bidang, terutama dalam menetapkan kriteria,
karakter daerah, kondisi masyarakat dan potensi yang ada, sehingga pada saat
dimekarkan, suatu kecamatan diharapkan dapat berperan secara aktif dalam
mendukung pembangunan secara lebih mandiri.
Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan menjadi media
komunikasi antar pemangku kepentingan untuk menuangkan informasi dan saran
serta mendapatkan gambaran informasi terhadap kelayakan rencana pemekaran
kecamatan sebagaimana yang sedang diupayakan saat ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim
Kajian Pemekaran Kecamatan dari Umrah Tanjungpinang, Hanrisal juga memaparkan
bahwa perkembangan jumlah Kecamatan yang
ada di Indonesia akan terus bertambah diera desentralisasi dan otonomi daerah.
Hal ini disebabkan kewenangan membentuk kecamatan saat
ini berada di tingkat Kabupaten/Kota melalui Peraturan Daerah.
Atas dasar kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten
Natuna pada tahun 2019 ini bermaksud membentuk tiga kecamatan baru, diantaranya
Kecamatan Pulau Panjang (Induk Kecamatan Subi), Kecamatan Pulau Seluan (Induk
Kecamatan Bunguran Utara) dan Kecamatan Sungai Ulu (Induk Kecamatan Bunguran
Timur).
Menyikapi rencana tersebut,m dipandang
perlu untuk melakukan kajian akademik guna melihat kelayakan dan peluang
pembentukan kecamatan dimaksud, dipandang dari kacamata regulasi dan konsep
teoritis.
Hanrisal juga menjelaskan bahwa
berdasarkan PP No 17 Tahun 2018, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi
untuk membentuk sebuah kecamatan, yaitu persyaratan Dasar, Teknis dan
Administratif.
Adapun persyaratan dasar, menjelaskan bahwa jumlah
penduduk minimal Desa 4.000 jiwa/800 KK, Luas Wilayah minimal 10 Km2, Usia
minimal Kecamatan 5 tahun, Jumlah minimal Desa/Kelurahan 10 Desa/Kelurahan yang
menjadi cakupan.
Dari hasil kajian yang dilakukan, tiga kecamatan tersebut hanya memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Sedangkan untuk persyaratan dasar tidak terpenuhi. Namun 2 dari 3 rencana pemekaran kecamatan masih memiliki peluang untuk terus diperjuangkan dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional, yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Pulau Seluan. (Humas_Pro/Endang/Eki)