Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Bakesbangpolda) Kabupaten Natuna menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini dalam Penanganan Konfli Sosial, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, senin (20/12) pagi.
Turut Hadir pada acara tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah,Boy Wijanarko Varianto menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksud dalam rangka melakukan penguatan-penguatan informasi isu strategis terkini, baik baik ideologi, politik dan ekonomi.
Seiring perubahan kondisi social terkini yang mempengaruhi bidang politik dan ekonomi, tentunya dalam rangka manajemen konflik, harus disikapi melalui pendekatan-pendekatan strategis serta melibatkan banyak pihak.
Oleh karenanya, dalam Rakor kali ini, diharapkan berbagai informasi dan masukan yang dirangkum secara menyeluruh, nantinya akan menjadi acuan tindakan bersama dalam mengambil langkah kewaspadaan dini, membangun sinergi antar lembaga untuk mewujudkan iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Muchtar Ahmad dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa upaya penanganan konflik sosial oleh daerah berdasarkan Permendagri nomor 42 Tahun 2015 meliputi pencegahan konflik menjadi tanggung jawab kepala daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah harus terus membangun koordinasi bagi upaya-upaya pencegahan konflik sesuai kewenangan dalam rangka pemeliharaan kondisi dalam masyarakat,
Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas untuk penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamat dan perlindungan korban serta bantuan penggunaan TNI, pemulihan pasca konflik mengkoordinasikan pemulihan yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi dan konstruksi sesuai dengan kewenangannya.
Muchar Ahmad juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori konflik yang menjadi tugas pemerintah daerah, tentunya dengan melibatkan berbagai unsur, diantaranya konflik berlatar belakang poleksosbud, konflik yang berulang setiap tahun di suatu daerah tertentu, kurangnya anggaran penanganan konflik, bencana alam dan penanganan covid 19.
Untuk mewujudkan daerah tanggap konflik, pemerintah daerah harus terus meningkatkan tingkat responsive, terutama dalam hal penanganan konflik social yang paling cenderung berpeluang besar terjadi. (Pro_kopim/Endang)
RILIS PERS, Nomor : 1315 /PRO_KOPIM/2021

