Dalam pelaksanaan tugas pada setiap Organisasi Perangkat Daerah, kondisi kerja yang baik serta upaya meningkatkan profesionalisme harus terus diupayakan.
Namun dalam realisasinya tentu sering ditemukan berbagai permasalahan yang menyebabkan komunikasi yang kurang baik yang berdampak pada suasana kerja yang tidak nyaman pula. Hal ini tentu akan berdampak pada penurunan mutu kinerja.
Oleh karenany, setiap aparatur, baik ditingkat staf maupun pimpinan harus saling berusaha untuk menjaga kondisi kerja agar tetap nyaman. Menciptakan komunikasi yang baik serta menjadikan berbagai permasalahan sebagai kesempatan untuk membangun komunikasi lebih intens.
Hal diatas sepatutnya menjadi peluang untuk bersama mengevaluasi dinamika permasalahan yang ada. Oleh karenanya, para pimpinan harus dapat membangun komunikasi yang baik dengan staf dan sebaliknya. Jangan sampai permasalahan internal menjadi konsumsi public yang pada gilirannya berdampak pada rusaknya citra instansi maupun pribadi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto ketika bertindak sebagai inspektur apel pada Apel Pagi dilingkungan Pemkab Natuna yang diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Natua, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, senin (02/10) pagi.
Boy melanjutkan, sesuai arahan pimpinan (Bupati Natuna), apel senin pagi akan laksanakan kembali secara rutin. Hal ini harus dilakukan mengingat pelaksanaan apel pagi menjadi salah satu upaya meningkatkan pemerintah daerah, disamping berbagai upaya lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur daerah.
Boy berharap agar apel ini benar-benar dapat dilaksanakan secara rutin, menjadi kegiatan yang dapat membangun kesadaran akan disiplin waktu yang dirasa sangat penting dalam pelaksanaan tugas pelayanan sebagai aparatur pemerintah daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya para Asisten, Kepala dinas, kepala badan, pejabat administrator dan peserta apel yang merupakan para staf PNS dan honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.(Pro_kopim/Sri)
RILIS PERS, Nomor : 148143 /PRO_KOPIM/2023

