Pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi pada hasil, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat menjadi salah satu cita – cita yang ingin dicapai oleh instansi pemerintah maupun bagi masyarakat. Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu wujud nyata niat pemerintah untuk memerangi korupsi baik secara represif maupun preventif. Penanganan masalah pemberantasan korupsi tidak dapat lagi dilakukan secara parsial, namun membutuhkan suatu pola komprehensif dan sistematik. Penanganan korupsi secara sistimatik ini antara lain dilakukan secara preventif melalui perbaikan sistem manajemen pemerintahan yang mengedepankan adanya transparansi dan akuntabilitas.
Untuk dapat mewujudkan adanya suatu pemerintahan yang baik, perlu mengadakan perencanaan, perjanjian kinerja, dan pengukuran kinerja sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Selain perencanaan yang matang, pemerintah juga perlu mengadakan perjanjian dari kinerja tersebut sebagai suatu pedoman yang akan dilaksanakan dan yang akan dicapai oleh pemerintah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. Berkenaan dengan hal tersebut Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna menetapkan Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sebagai komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan manajemen pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna sebagaimana tercantum -dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2025-2029.

