Bertempat di ruang rapat Bupati, Jumat (29 Mei 2015) pagi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs.Izwar Asfawi membuka rapat sosialisasi kebijakan DAK tahun anggaran 2015. Hadir dalam rapat tersebut beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, serta para fasilitator dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Kasubdit Fasilitasi DAK, Ir. Budi Ernawan, MPPM. mengatakan, bahwa DAK merupakan dana yang bersumber dari dana APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Daerah tertentu sebagaimana dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh dana DAK berdasarkan kriteria umum, khusus, serta teknis. Membantu dalam arti “bukan penyediaan dana yang utama” dan / atau “bukan menggantikan yang semua sudah ada”. Demikian juga hanya “diberikan kepada daerah / bidang yang menurut kebijakannya harus dibantu”. Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan / atau pengadaan dan / atau peningkatan dan / atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang termasuk pengadaan sarana fisik penunjang. Urusan daerah pun tidak menjadi kewenangan pusat / kementerian / lembaga.
Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran bersangkutan. RKP kemudian disetujui DPR, selanjutnya dimuat dalam Nota Keuangan dan RAPBN.
Kemudian, Budi Ernawan pun menjelaskan bahwa DAK termasuk dana perimbangan, dengan dasar hukum UU Nomor 33 tahun 204 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Kriteria pengalokasian DAK pun terbagi atas tiga, yaitu kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Kriteria umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD. Kriteria khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. Sedangkan kriteria teknis, disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Pada akhir pertemuan, Izwar Asfawi berpesan kepada seluruh Pimpinan SKPD untuk bersama-sama meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergitas pelaksanaan DAK demi kemajuan daerah Kabupaten Natuna.
(Ditulis oleh : Staf Bag. Humas Setda - Santi)
NOMOR BERITA : 43/480/HUMAS/2015




